Dua Kali Jual Solar Ilegal, Aris Dibekuk Polisi

Senin, 24 Juli 2017 - 20:15 WIB
Dua Kali Jual Solar...
Dua Kali Jual Solar Ilegal, Aris Dibekuk Polisi
A A A
Direktorat Pol Air Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti satu unit Kapal MS Tunas Karya Tani, yang diduga akan menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 7.200 liter.

Selain mengamankan ribuan liter solar ilegal, Direktorat Pol Air Polda Sumsel juga mengamankan satu buah mesin pompa, dan dua selang.

Ada pun untuk tersangka yang diamankan, yaitu Mat Aris (34), warga Desa Muara Telang, Dusun IV, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, selaku nahkoda kapal MS Tunas Karya Tani.

Kemudian, M Aras (47), warga Jalan Indragiri III, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, pemilik BBM ilegal jenis solar. Sementara Suherman, masih dalam pengejaran petugas.

Ditemui di Mapolair Polda Sumsel, Senin (24/7), tersangka Mat Aris, mengungkapkan, dirinya sudah dua kali menyelundupkan BBM ilegal jenis solar di Sumatera Selatan.

"Satu drum solar dibeli seharga Rp 1 juta di Sungai Angit (Kabupaten Musi Banyuasin), dan saya jual kembali seharga Rp 1,2 juta," ujar dia.

Sementara itu, Direktorat Pol Air Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti pada Jumat (21/7/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Saat kita periksa kapal tersebut, Nahkoda tidak bisa menunjukkan dokumen resmi surat-surat tersebut," ujar dia.

Lantaran tidak bisa menunjukkan surat izin, dikatakan Robinson, pihaknya membawa kapal MS Tunas Karya Tani berikut Nahkoda ke Pangkalan Sandar di Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

Dari pemeriksaan, masih dikatakan dia, tempat penyimpanan BBM ilegal jenis solar di Desa Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, dan minyak tersebut berasal dari pengeboran minyak di Sungai Angit Kabupaten Musi Banyuasin.

"Minyak-minyak tersebut akan dipasarkan di Desa Muara Telang itu sendiri. Dan ini merupakan bisnis perorangan," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, dikatakan Robinson, kedua tersangka dikenakan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 480 KUHP.
(nag)
Berita Terkait
Gerebek Gudang BBM Subsidi...
Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal, Polisi Bekuk 3 Pelaku dan Sita 852 Liter Solar
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Solar Ilegal di Jambi
Polres Bolmong Gagalkan...
Polres Bolmong Gagalkan Pengiriman Ilegal BBM Bersubsidi, 3 Pelaku Ditangkap
Diduga Menimbun dan...
Diduga Menimbun dan Menjual Pertalite Oplosan, Warga Kendal Ini Digelandang Polisi
Hati-hati, Ini 4 Bahaya...
Hati-hati, Ini 4 Bahaya Mencampur Dua Jenis BBM Berbeda di Motor
Avanza Diduga Bawa 12...
Avanza Diduga Bawa 12 Galon Pertalite Terbakar, Netizen: Azab Penimbun BBM
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved