Tiga Wanita Mengamuk di Kantor Satpol PP Lantaran Gerobak Ibunya Dirazia

Selasa, 18 Juli 2017 - 17:26 WIB
Tiga Wanita Mengamuk...
Tiga Wanita Mengamuk di Kantor Satpol PP Lantaran Gerobak Ibunya Dirazia
A A A
BUKIT TINGGI - Tidak terima gerobak dan barang dagangan ibunya disita Satpol PP, tiga wanita di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengamuk di Kantor Satpol PP, Selasa siang (18/7/2017).

Tiga wanita bersaudara Veni, Neta dan Erni, warga Tigo Baleh, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh ini sempat bikin panik petugas Satpol PP. Betapa tidak, ramainya petugas yang sedang beristirahat siang di kantornya tiba-tiba dikejutkan kehadiran tamu tak diundang ini.

Tak hanya memaki petugas, ketiga wanita yang dikenal sebagai preman treminal ini pun mengobrak-abrik dan merusak barang sitaan yang disimpan Satpol PP. Mereka pun nekat mengurung diri bersama petugas di dalam kantor.

Begitu menemukan gerobak dan barang dagangan ibunya yang disita, ketiganya pun mencoba membawa gerobak dan galon keluar. Namun karena dihalangi petugas, Neta pun menumpahkan air di dalam gallon. Aksi neta ini pun membuat lantai ruang tamu kantor satpol PP tergenang air dan terlihat acak-acakan.

Tak hanya sampai di situ, Neta bahkan menutup pintu utama mencoba mengurung diri di dalam Kantor Satpol PP bersama semua petugas yang ada. Menurut Neta, ia terpaksa melakukan ini karena tak terima seluruh barang dagangan milik ibunya disita petugas.

Apalagi saat meminta solusi kepada Sekretaris Satpol PP Aldiasnur yang mereka temui di ruangannya, Sekretaris ini tak dapat memberikan solusi untuk tempat berdagang ibunya.

Karena tak menemui jalan keluar, Neta dan kedua kakaknya pun nekat mencoba megambil kembali barang yang disita.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir mengatakan, kawasan tersebut telah ditertibkan. Seluruh PKL telah mematuhi dan menggelar dagangan di los yang disediakan.

Namun, saat razia Selasa siang, seorang pedagang Nurzainah alias Upik (61) terlihat membandel dengan masih berjualan di lokasi terlarang. Petugas pun terpaksa menyita gerobak dan barang dagangannya lantaran Upik telah berulang kali tak mengindahkan imbauan petugas.

“Semua sudah tertib dan tadi saat razia ada satu pedagang yang masih berjualan atau membandel. Saya ingatkan untuk pindah tapi masih menempati lokasi itu. Kita pun bawa barang dagangannya ke kantor, tapi mereka ngotot untuk mengambil segera,” kata
Syafnir.

Berdasarakan perda setempat, pedagang yang menggelar dagangannya di daerah terlarang merupakan tindak pidana ringan pelanggar peraturan daerah, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Para pelanggar dapat dikenai sanksi denda Rp250.000 hingga Rp1 juta.
(rhs)
Berita Terkait
Satpol PP Bongkar Puluhan...
Satpol PP Bongkar Puluhan Lapak di Jalan Dr Kariadi Semarang
Bikin Kumuh, Ratusan...
Bikin Kumuh, Ratusan Lapak PKL di Pusat Kota Bogor Ditertibkan
Borong Sate untuk Tertibkan...
Borong Sate untuk Tertibkan Pedagang Saat PPKM Darurat, Netizen: Ginikan Bagus
Curhat Pedagang Pecel...
Curhat Pedagang Pecel Lele dan Mi Ayam Terkait Pengetatan Jam Malam
Bikin Macet, 100 PKL...
Bikin Macet, 100 PKL di Gunung Mas Puncak Bogor Ditertibkan
Usaha Terpuruk Akibat...
Usaha Terpuruk Akibat PPKM Darurat, PKL Tamansari Salatiga Berduka
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
2 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
2 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
2 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
2 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
3 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
4 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved