Orang Tua Begal Dago Minta Maaf kepada Korban

Sabtu, 15 Juli 2017 - 17:01 WIB
Orang Tua Begal Dago Minta Maaf kepada Korban
Orang Tua Begal Dago Minta Maaf kepada Korban
A A A
BANDUNG - Nandang Ruskandi (50) dan ibu Inong (43), orang tua Zamil (25), tersangka begal sadis yang menewaskan Muhammad Alfaris Sukmara (30) pada 20 Juni 2017, meminta maaf kepada Rena Handayanti (27) istri korban. Pertemuan mengharukan itu berlangsung di ruang gelar perkara Satreskrim Polrestabes Bandung dan disaksikan oleh Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana, Sabtu (15/7/2017).

Nandang mengaku, sangat tidak menyangka putranya Zamil yang yang sejak kecil dididik agama dengan baik tega berbuat jahat dan sadis. Nandang menjelaskan, anaknya mengenyam pendidikan madrasah dan pesantren. Bahkan di pesantren Zamil termasuk santri yang pandai dan hapal 125 hadist.

"Selama ini saya tidak tahu apa yang dilakukan Zamil. Setahu saya dia bekerja pabrik. Dia kerja kadang pagi, siang, dan malam. Tiga bulan lalu dia keluar karena habis masa kontraknya," kata Nandang yang ditemani istrinya ibu Inong dan putra bungsunya.

Nandang mengatakan, baru tahu anaknya ditangkap polisi dan diduga terlibat tindak kejahatan, beberapa hari setelah pulang dari mudik ke Garut. "Saya syok dan tak percaya. Tetapi saya bersyukur dengan tertangkapnya anak saya, membuat saya tahu perbuatan jahatnya dan memutus perilaku buruknya,” ujarnya.

Nandang pun atas nama pribadi dan keluarga, mohon maaf sebesar-besarnya atas perbuatan anaknya. “Saya atas nama pribadi dan keluarga mohon maaf. Semoga almarhum (Muhmmad Alfaris) diterima di sisi Allah dan diampuni segala dosanya," ujar Nandang dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Rena Handayanti pun menerima permohonan maaf orang tua Zamil yang tulus. Rena berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi Zamil. "Terima kasih atas niat baik bapak dan ibu untuk meminta maaf kepada saya dan keluarga. Saya berharap kejahatan yang dilakukan Zamil tidak berlanjut. Zamil bisa bertobat," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan, permintaan dan pemberian maaf ini tidak akan mengurangi hukuman atau menghapus hukuman pidana terhadap Zamil. Langkah ini sebagai bentuk rasa kemanusiaan korban untuk memaafkan. "Saya berharap kepada bapak ibu (Nandang dan ibu Inong) untuk membimbing putranya bertobat dan kembali ke jalan yang benar," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, begal sadis beraksi di Jalan Ir H Djunda (Dago) pada 20 Juni 2017 sekitar pukul 05.30 WIB. Selain merampas tas berisi uang tunai Rp50.000 dan telepon seluler yang dibawa Rena, para pelaku juga menendang sepeda motor korban.

Akibatnya, tubuh korban Alfaris membentur tiang listrik, sedangkan Rena terempas ke aspal. Korban Alfaris kemudian meninggal dunia setelah dirawat intensif di RS Boromeus.

Setelah dilkukan penyelidikan, Satreskrim Pokrestabes Bandung mengungkap kasus itu dan menangkap pelakunya, yakni Zamil, warga Sukamenak, Kabupaten Bandung. Saat beraksi menjambret, Zamil dibonceng oleh Agun alias Tres (25). Kini Zamil meringkuk di sel, sedangkan Agun alias Tres masih buron.

Kepada polisi, Zamil mengaku, selama tiga tahun terakhir, dia telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 52 kali di 12 titik di Kota Bandung. Setiap beraksi, selain bersama Agun alias Tres, dia juga sering dengan Nabil (24).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8276 seconds (0.1#10.140)