Mantan Wali Kota Jakbar Dijebloskan ke Rutan Salemba

Kamis, 13 Juli 2017 - 21:00 WIB
Mantan Wali Kota Jakbar...
Mantan Wali Kota Jakbar Dijebloskan ke Rutan Salemba
A A A
JAKARTA - Terlibat kasus dugaan korupsi APBD, mantan Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar), Fatahillah, dijebloskan ke Rutan Salemba, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar, Kamis (13/7/2017).

Pria yang saat ini menjabat Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta itu akan ditahan di Rutan Salemba hingga 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan.

"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan sebelum sidang, tersangka akan menjalani hukuman di Rutan salemba," ujar Kajari Jakarta Barat, Reda Mantovani, Kamis (13/7/2017).

Menurut dia, hari ini sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada penuntut umum. Untuk mempercepat kasus ini, pihak kejaksaan akan melakukan pemberkasan secepat mungkin.

"Koordinasi dengan Kejagung dan Kejati akan terus dilakukan untuk merampungkan berkas sehingga kasus ini bisa disidangkan dalam waktu cepat," tuturnya.

Menurut Reda, Fatahillah akan didakwa Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20/2011 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal satu tahun penjara. "Kalau terbukti dan terjerat pasal 2, maka hukumannya empat tahun penjara. Tapi bila dijerat Pasal 3 dia hanya dijerat setahun," tutupnya.

Sementara itu, seusai menjalani pemberkasaan dan pemeriksaan di Kejari Jakarta Barat, Fatahillah yang datang mengenakan baju kokoh warna putih terlihat tidak tertekan dengan kasus dugaan korupsi yang menimpanya.
Setelah pemeriksaan di lantai 2 selesai, ia bergegas menuju mobil Ertiga putih F 1627 KR yang membawanya ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Saat menapaki anak tangga dan keluar dari pintu lobi, senyum sumringah terpancar dari pria berkumis itu. Namun tidak ada sepata kata yang keluar dari bibirnya. Berulangkali wartawan bertanya, ia hanya mengumbar senyuman.

Diketahui, Fatahillah tersandung kasus dugaan korupsi normalisasi sungai dan saluran penghubung pada tahun 2013 dengan nilai kerugian negara Rp4,8 miliar. Nilai itu merupakan fee dari anggaran proyek normalisasi sungai tersebut.

Saat melakukan dugaan korupsi itu, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir, Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air, Jakbar.

Selain Fatahillah, kasus ini juga menjerat tiga mantan Kasudin Jakbar, yakni Monang, Ritonga, dan Muji. Ketiganya saat ini sudah menjalani sidang di pengadilan Tipikor Jakarta.
(mhd)
Berita Terkait
KPK Sebut Potensi Korupsi...
KPK Sebut Potensi Korupsi ASN di Pemprov DKI dari Anggaran Ini
APBD DKI Jakarta 2024...
APBD DKI Jakarta 2024 Diperkirakan Rp81,58 Triliun
KPK Wanti-wanti Pejabat...
KPK Wanti-wanti Pejabat DKI, Wagub Ariza: Mari Jaga Anggaran Kita
Dibahas di Puncak, APBD...
Dibahas di Puncak, APBD Perubahan DKI Akan Disahkan 13 November 2020
Target Pajak 2021 Senilai...
Target Pajak 2021 Senilai Rp41,5 Triliun Dinilai DPRD DKI Membebani Masyarakat
DPRD-Pemprov Bahas APBD...
DPRD-Pemprov Bahas APBD Perubahan 2020 dan RAPBD DKI 2021 secara Pararel di Puncak
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
1 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
4 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
4 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
4 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved