Perkara Lukas Enembe Dihentikan, Demokrat Tetap Turunkan Tim Pencari Fakta

Kamis, 13 Juli 2017 - 19:15 WIB
Perkara Lukas Enembe...
Perkara Lukas Enembe Dihentikan, Demokrat Tetap Turunkan Tim Pencari Fakta
A A A
JAYAPURA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua, menyambut baik keputusan Gakumdu yang mengentikan perkara Lukas Enembe, Ketua DPD Demokrat Papua, Kamis (13/7/2017). Penghentian perkara Lukas Enembe tersebut dikarenakan tidak terpenuhi syarat formil dan materil untuk perkara ini dilanjutkan ke persidangan.

Wakil Ketua DPD Demokrat Papua, Carolus Bolly mengatakan, sejak awal kasus ini, pihak DPD Demokrat Provinsi Papua sangat menghormati proses hukum tersebut, dan pengentian kasus ini dilakukan sudah sesuai dalam koridor hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya kami menyambut baik keputusan Gakumdu Papua ini (pengentian perkara Lukas Enembe), sejak awal kasus ini, sudah saya tegaskan, bahwa kami pengurus DPD Demokrat Papua sangat menghormati proses hukum tersebut, maka penghentian kasus ini juga dilakukan dalam koridor hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tentunya kita juga hormati keputusan ini,”ungkap Carolus Bolly, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (13/7/2017) malam.

Carolus menegaskan, walau perkara Lukas Enembe dihentikan, namun pihak DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua tetap akan melaksanakan tugas untuk mencari data dan informasi lapangan sesuai dengan tim Pencari Fakta yang sudah terbentuk.

Dimana hal tersebut sebagai bahan kajian internal pihak Demokrat, guna menghadapi masa-masa Kampanye Pilkada Gubernur 2018 mendatang.

“Masalah ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi kami secara internal, untuk terus dan lebih menata diri dalam menghadapi Pilgub 2018,” ujarnya.

Sebelumnya berkas perkara pelanggaran pilkada Lukas Enembe di Kabupaten Tolikara 14 Mei lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dihentikan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua karena tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.

Penghentian perkara ini dilakukan karena tidak ada tandatangan Lukas Enembe yang adalah Gubernur Provinsi Papua ini dalam berkas pemeriksaan penyidikan yang dilakukan penyidik Gakkumdu Provinsi Papua.

Ketua Bawaslu Papua Peggy Watimena, mengatakan, pihaknya menghentikan perkara ini, lantaran perkara ini tak melengkapi syarat formil maupun materil, yakni salah satunya tak ada tanda tangan berita acara pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka.

“Jadi kasus ini dihentikan. Namun akan diberikan laporan kepada Sentra Gakkumdu pusat melalui Bawaslu, untuk dilakukan analisa, sehingga kasus seperti ini tak lagi terjadi,” jelas Peggy dalam jumpa pers bersama wartawan di Jayapura, Kamis (13/7/2017) sore tadi.

Sementara itu Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Harly Siregar menjelaskan, dalam perkara yang diduga melibatkan Lukas Enembe, pihak kejaksaan telah menerima berkas perkara tersebut.

Harly dengan tegas mengatakan, sahnya suatu perkara harus dan wajib dilihat syarat formil dan syarat materil serta minimnya kewenangan waktu yang diberikan kepada Sentra Gakkumdu membuat perkara ini belum bisa dilengkapi.

“Tindakan pelanggaran pemilu itu termasuk dalam lex spesialis, semua tunduk kepada batasan waktu di dalam undang-undang dan peraturan bersama berdasarkan pasal 146 nomor 10 2016 dan merujuk pada Pasal 23, di dalam ayat 5 mengatakan bahwa penyidik Kepolisian RI paling lama waktu 3 hari kerja terhitung sejak menerima berkas yang dimaksud sudah menyampaikan berkas kembali kepada jaksa penuntut umum dan di dalam Pasal 23 peraturan bersama dikatakan bahwa pengembalian berkas perkara itu hanya satu kali,” tandas Harly Siregar.

Terkait dengan adanya tudingan bahwa kasus Lukas Enembe, Ketua DPD Demokrat Papua yang juga Gubernur Papua sarat dengan kepentingan politik, Polda Papua melalui Direktur Reserse Umum Dan Kriminal Polda Papua, Kombes Pol Hendrik Simanjuntak menegaskan, pihaknya dalam penyidikan tindak pelanggaran yang dilakukan LE, tim penyidik pihak kepolisian yang tergabung dalam penyidik Gakkumdu Provinsi Papua tidak ada kepentingan serta mencari kesalahan orang lain, melainkan hanya menjalankan tugas tindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima di Bawaslu.

“Polisi tak pernah mencari kesalahan pejabat tertentu dalam perkara pemilu. Ini saya tegaskan. Kecuali ada laporan. Laporannya siapa yang terima, ya Bawaslu. Mereka terima dan lapor kepada kami, baru ditindaklanjuti. Itulah kekhususan tindak pidana pemilu, berbeda dengan kasus pidana murni,” jelasnya.

Hendrik menjelaskan, setelah Bawaslu meneruskan ke penyidik sentra Gakkumdu, maka selama 14 hari kerja penyidik melakukan penyidikan.

“Dalam 14 hari kerja itu, kita berkewajiban memberikan laporan ke penuntut umum yang ditunjuk bekerja di Gakkumdu. Kita pejabat hanya melengkapi administrasi penyidikannya. Kemudian kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Itu mekanismenya di kami. Ini yang mau kami luruskan, sehingga tidak timbul anggapan kepolisian tidak netral,” tuturnya.

Dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Provinsi Papua, dihadiri instansi terkait diantaranya,dan tim Gakumdu diantaranya Polda Papua, Kejakasaan Tinggi Papua serta pihak Bawaslu Provinsi Papua.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6834 seconds (0.1#10.140)