Anak di Bawah Umur Edarkan Sabu di Kalangan Pelajar
A
A
A
PALOPO - Satuan Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan, meringkus delapan pelaku bandar dan pengedar sabu lintas kabupaten kota dan provinsi, Kamis siang (13/7/2017). Dari kedelapan pelaku, dua di antaranya perempuan dan satu anak berusia 16 tahun atau masih di bawah umur.
Wakapolres Kota Palopo Kompol Woro Susilo mengatakan, kedelapan pelaku yang diamamankan masing-masing berinisial HA (30); DW (16); RR (31); AH (21); IA (23); YA (32); GR (34); dan HA (46). Para pelaku ini diringkus polisi di dua lokasi berbeda, dari informasi dan hasil pengembangan pelaku penengkapan sebelumnya.
Penangkapan bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai ada peredaran narkotika di Kelurahan Dange Rekko. Polisi lalu melakukan penggerebekan dan meringkus lima pelaku. Polisi menemukan barang bukti paket sabu 5 gram, telepon seluler (ponsel), bong, uang tunai, serta mobil yang digunakan pelaku untuk memasok sabu.
Dari pengembangan, polisi kembali memburu tiga pelaku lain yang menjadi pengedar sabu di kalangan pelajar dan pekerja. Dua di antaranya perempuan dan satu anak di bawah umur. Dari tangan ketiganya, polisi menemukan puluhan plastik kemasan kosong, sabu, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, ponsel, dan timbangan analog.
“Kedelapan pelaku dikenakan pasal 112, 114, dan 127, Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kompol Woro Susilo.
Wakapolres Kota Palopo Kompol Woro Susilo mengatakan, kedelapan pelaku yang diamamankan masing-masing berinisial HA (30); DW (16); RR (31); AH (21); IA (23); YA (32); GR (34); dan HA (46). Para pelaku ini diringkus polisi di dua lokasi berbeda, dari informasi dan hasil pengembangan pelaku penengkapan sebelumnya.
Penangkapan bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai ada peredaran narkotika di Kelurahan Dange Rekko. Polisi lalu melakukan penggerebekan dan meringkus lima pelaku. Polisi menemukan barang bukti paket sabu 5 gram, telepon seluler (ponsel), bong, uang tunai, serta mobil yang digunakan pelaku untuk memasok sabu.
Dari pengembangan, polisi kembali memburu tiga pelaku lain yang menjadi pengedar sabu di kalangan pelajar dan pekerja. Dua di antaranya perempuan dan satu anak di bawah umur. Dari tangan ketiganya, polisi menemukan puluhan plastik kemasan kosong, sabu, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, ponsel, dan timbangan analog.
“Kedelapan pelaku dikenakan pasal 112, 114, dan 127, Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kompol Woro Susilo.
(mcm)