35 Selter PKL di Sriwedari Disegel Pemkot Solo

Rabu, 12 Juli 2017 - 18:04 WIB
35 Selter PKL di Sriwedari Disegel Pemkot Solo
35 Selter PKL di Sriwedari Disegel Pemkot Solo
A A A
SOLO - Sebanyak 35 unit selter pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sriwedari disegel Pemkot Solo, Jawa Tengah, karena dinilai telah lama tidak ditempati untuk berdagang.

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB oleh petugas Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkot Solo. Selter ditempeli kertas berisi tulisan yang menyebutkan disegel Pemkot Solo. “Mereka (petugas Disdag) datang langsung menempel kertas dan tidak ngomong apa-apa,” ujar Agus, PKL Sriwedari yang melihat penyegelan berlangsung, Rabu (12/7) siang.

Selter yang disegel umumnya memang kosong. PKL sempat berdagang sekitar dua bulan sejak peresmian selter. Karena sepi pembeli, pedagang merasa merugi. Untuk bertahan hidup, sebagian pedagang keliling dari kampung ke kampung menjajakan dagangannya.

Kepala Seksi Penertiban PKL Disdag Pemkot Solo Didik Anggono mengatakan, dasar penyegelan selter Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan PKL. Kemudian, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17b tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana (Juklak) Perda Nomor 3 Tahun 2008. Selain itu surat teguran I, II dan III yang dilayangkan dan tidak digubris pedagang. “Pedagang tidak menempati atau tidak mau berjualan lagi. Jadi selter kami segel,” tandas Didik.

PKL Selter Sriwedari semula merupakan PKL gerobak kuning yang berjualan di City Walk Jalan Slamet Riyadi. Mereka lalu direlokasi ke Sriwedari untuk penataan PKL. Selter yang disegel kini dikuasai Pemkot Solo dan tidak boleh digunakan tanpa izin. “Selter disegel agar tidak dimanfaatkan orang lain untuk berjualan,” tuturnya.

Selanjutnya selter akan dialihkan kepada pedagang lainnya. Sekitar 32 pedagang sudah antre mengajukan permohonan untuk menempati. Mereka akan diseleksi guna mengetahui keseriusannya. Pemkot Solo tidak ingin lagi kecolongan pedagang yang tidak berjualan setelah mendapat jatah selter.

Sementara PKL yang jualannya oglangan, yakni sehari jual dan sehari tidak, masih diberi toleransi. PKL baru akan diberi peringatan I, II dan III, kalau tidak berjualan selama tiga bulan berturut-turut. Jika tetap tidak mengindahkan, selter akan disegel. “Dari 60 selter, sekarang yang digunakan tinggal 25 shelter karena 35 sisanya sudah dikembalikan ke Pemkot Solo,” tambahnya.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7292 seconds (0.1#10.140)