35 Selter PKL di Sriwedari Disegel Pemkot Solo

Rabu, 12 Juli 2017 - 18:04 WIB
35 Selter PKL di Sriwedari...
35 Selter PKL di Sriwedari Disegel Pemkot Solo
A A A
SOLO - Sebanyak 35 unit selter pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sriwedari disegel Pemkot Solo, Jawa Tengah, karena dinilai telah lama tidak ditempati untuk berdagang.

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB oleh petugas Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkot Solo. Selter ditempeli kertas berisi tulisan yang menyebutkan disegel Pemkot Solo. “Mereka (petugas Disdag) datang langsung menempel kertas dan tidak ngomong apa-apa,” ujar Agus, PKL Sriwedari yang melihat penyegelan berlangsung, Rabu (12/7) siang.

Selter yang disegel umumnya memang kosong. PKL sempat berdagang sekitar dua bulan sejak peresmian selter. Karena sepi pembeli, pedagang merasa merugi. Untuk bertahan hidup, sebagian pedagang keliling dari kampung ke kampung menjajakan dagangannya.

Kepala Seksi Penertiban PKL Disdag Pemkot Solo Didik Anggono mengatakan, dasar penyegelan selter Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan PKL. Kemudian, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17b tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana (Juklak) Perda Nomor 3 Tahun 2008. Selain itu surat teguran I, II dan III yang dilayangkan dan tidak digubris pedagang. “Pedagang tidak menempati atau tidak mau berjualan lagi. Jadi selter kami segel,” tandas Didik.

PKL Selter Sriwedari semula merupakan PKL gerobak kuning yang berjualan di City Walk Jalan Slamet Riyadi. Mereka lalu direlokasi ke Sriwedari untuk penataan PKL. Selter yang disegel kini dikuasai Pemkot Solo dan tidak boleh digunakan tanpa izin. “Selter disegel agar tidak dimanfaatkan orang lain untuk berjualan,” tuturnya.

Selanjutnya selter akan dialihkan kepada pedagang lainnya. Sekitar 32 pedagang sudah antre mengajukan permohonan untuk menempati. Mereka akan diseleksi guna mengetahui keseriusannya. Pemkot Solo tidak ingin lagi kecolongan pedagang yang tidak berjualan setelah mendapat jatah selter.

Sementara PKL yang jualannya oglangan, yakni sehari jual dan sehari tidak, masih diberi toleransi. PKL baru akan diberi peringatan I, II dan III, kalau tidak berjualan selama tiga bulan berturut-turut. Jika tetap tidak mengindahkan, selter akan disegel. “Dari 60 selter, sekarang yang digunakan tinggal 25 shelter karena 35 sisanya sudah dikembalikan ke Pemkot Solo,” tambahnya.
(mcm)
Berita Terkait
Agar Lebih Aman, Ikuti...
Agar Lebih Aman, Ikuti Prokes Jajan Makanan di Kaki Lima
120 Los Kanre Rong Disegel...
120 Los Kanre Rong Disegel Karena Menunggak Iuran Listrik
Curhat Pedagang Pecel...
Curhat Pedagang Pecel Lele dan Mi Ayam Terkait Pengetatan Jam Malam
Kerap Dijadikan Lokasi...
Kerap Dijadikan Lokasi Pesta Miras, Lapak PKL Dibongkar Satpol PP
Wakil Bupati Bone Minta...
Wakil Bupati Bone Minta PKL Bantu Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi
Usaha Terpuruk Akibat...
Usaha Terpuruk Akibat PPKM Darurat, PKL Tamansari Salatiga Berduka
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
1 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
2 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
2 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
2 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
12 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
13 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved