Miris, Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa di Toilet Sekolah

Rabu, 12 Juli 2017 - 09:26 WIB
Miris, Gadis Keterbelakangan...
Miris, Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa di Toilet Sekolah
A A A
BATANGHARI - Nahas dialami wanita berinisial MK (31), warga RT 04, Desa Bukit Harapan, Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Bagaimana tidak, Dia menjadi korban perkosaan oleh Musli alias Saleh (37) warga RT 14, desa setempat. Ironisnya, korban merupakan wanita keterbelakangan mental.

Akibat perbuatannya, pelaku harus berurusan dengan Satreskrim Polres Batanghari, Ironisnya lagi, dari informasi yang diperoleh, korban diperkosa pelaku saat ingin mandi di toilet SMPN 26 Batanghari.

Kepada sejumlah media, Jumiati kakak korban mengakui bahwa adik kandungnya tersebut mengidap keterbelakangan mental.

"Kalau sumur di rumah kering, kami mandi di toilet SMPN 26. Pada hari itu, dia (korban) sedang mandi. Beruntung peristiwa itu diketahui, adik saya yang satunya saat menyusul korban," ungkap Jumiati.

Dikatakan, adiknya itu curiga melihat ada sandal dua pasang, sementara pintu kamar mandi dalam keadaan tertutup.

Saat dipanggil adiknya, ternyata pelaku bersama korban berada dalam kamar mandi. Merasa aksinya ketahuan pelaku langsung keluar kabur melarikan diri.

Kepada orangtua dan kakaknya, korban mengakui telah diperkosa pelaku. "Korban ketika kami tanyai membenarkan bahwa telah diperlakukan layaknya suami istri oleh pelaku," ujar Jumiati.

Kapolres Batanghari AKBP Mulia Prianto melalui KBO Reskrim Iptu Sabar Sianturi membenarkan adanya laporan dari pihak korban sehari usai kejadian yang menjadi aib korban. Berbekal laporan itu, anggota Satreskrim Polres Batanghari langsung membekuk pelaku untuk diamankan.

Kepada petugas, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan karena korban saat itu tidak memakai baju.

Menurut Sabar, pelaku masuk melalui pintu depan kamar mandi. Pintu yang terkunci dari dalam dibuka pelaku dengan cara memanjat dan menjulurkan tangan disela-sela bingkai kaca kamar mandi yang sudah pecah.

Sedangkan korban yang mengalami keterbelakangan mental hanya bisa diam dan pasrah diperlukan pelaku, setelah pintu kamar mandi dikunci pelaku.

Sementara pelaku saat ditanyai di ruang unit PPA Polres Batanghari mengaku bahwa dirinya khilaf. "Saya khilaf pak, cuma satu kali. Itu pun tidak lama hanya 10 menit. Setelah klimaks, terdengar suara adik korban di luar, saya pun keluar dari kamar mandi," terang pelaku.

Akibat ulahnya, pelaku ditahan di sel Polres Batanghari. Pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
1 jam yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
8 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
8 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
8 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
10 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved