Beben Pembunuh Kakak Ipar Dibekuk Polisi, Ini Motifnya
A
A
A
BANDUNG - Sumpena alias Beben (25), berhasil dibekuk petugas Polsekta Ujungberung beberapa jam usai membunuh kakak iparnya Ahmad Sobirin (30).
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di tempat tinggal orangtuanya di Jalan Cijambe RT 02/07, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dalam pemeriksaan, Sumpena mengaku nekat membunuh Sobirin yang merupakan kakak ipar, suami dari Rani Maulani (27), karena emosi setelah mengetahui korban diisukan selingkuh. (Baca: Ujungberung Berdarah, Beben Tikam Kakak Ipar hingga Meregang Nyawa).
Perselingkuhan itu diketahui pelaku setelah kakak kandungnya Rani bercerita bahwa Sobirin selingkuh dengan seorang perempuan bernama Ayu.
Sakit hati kakak perempuannya diselingkuhi, Sumpena marah. "Berbekal sebilah pisau raut kayu milik bapaknya, dia (pelaku) mendatangi rumah kontrakan kakaknya. Lalu terjadilah pembunuhan itu," kata Kasatreskrim Pokrestabes Bandung M Yoris Maulana kepada wartawan di Mapolsekta Ujungberung, Jalan AH Nasution, Selasa (11/7/2017).
Ahmad Sobirin (30) tewas dengan luka tusuk di dada tengah dan kanan serta luka sayatan di lengan kiri. Korban mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan ke RSUD Ujungberung. Setelah membunuh Sobirin, pelaku Sumpena kabur.
"Pelakunya (Sumpena) dijerat Pasak 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara. pembunuhan ini masuk kategori direncanakan," pungkas Yoris.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di tempat tinggal orangtuanya di Jalan Cijambe RT 02/07, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dalam pemeriksaan, Sumpena mengaku nekat membunuh Sobirin yang merupakan kakak ipar, suami dari Rani Maulani (27), karena emosi setelah mengetahui korban diisukan selingkuh. (Baca: Ujungberung Berdarah, Beben Tikam Kakak Ipar hingga Meregang Nyawa).
Perselingkuhan itu diketahui pelaku setelah kakak kandungnya Rani bercerita bahwa Sobirin selingkuh dengan seorang perempuan bernama Ayu.
Sakit hati kakak perempuannya diselingkuhi, Sumpena marah. "Berbekal sebilah pisau raut kayu milik bapaknya, dia (pelaku) mendatangi rumah kontrakan kakaknya. Lalu terjadilah pembunuhan itu," kata Kasatreskrim Pokrestabes Bandung M Yoris Maulana kepada wartawan di Mapolsekta Ujungberung, Jalan AH Nasution, Selasa (11/7/2017).
Ahmad Sobirin (30) tewas dengan luka tusuk di dada tengah dan kanan serta luka sayatan di lengan kiri. Korban mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan ke RSUD Ujungberung. Setelah membunuh Sobirin, pelaku Sumpena kabur.
"Pelakunya (Sumpena) dijerat Pasak 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara. pembunuhan ini masuk kategori direncanakan," pungkas Yoris.
(nag)