Hilang Dua Hari, Siswi SMP Ternyata Disekap dan Diperkosa
Senin, 10 Juli 2017 - 21:28 WIB
Hilang Dua Hari, Siswi SMP Ternyata Disekap dan Diperkosa
A
A
A
BINTAN UTARA - Seorang siswi SMP berinisial M (14) yang sempat dilaporkan hilang selama dua hari oleh orang tuanya, ternyata menjadi korban pemerkosaan. Korban disekap dan diperkosa pelaku, Iskandar (22) di rumah kosong dekat bekas galian pasir di Kampung Sungai Kecil, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Jaswir memaparkan, kasus itu berhasil diungkap dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanjunguban beberapa hari lalu. Dalam laporannya pada Kamis, 6 Juli 2017, orang tua korban menyebutkan putrinya meninggalkan rumah dengan sepeda motor Yamaha.
“Laporan dari orang tua korban pada 6 Juli kemarin, korban pergi meninggalkan rumah dan sudah tidak pulang 2x24 jam. Anak hilang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha milik orang tuanya,” kata Kompol Jaswir di kantornya, Senin (10/7/2017).
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan pencarian, Jumat (7/7/2017), korban ditemukan di Tepi Laut, Sungai Kecil, Desa Sebong, Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong. Selanjutnya korban dibawa ke Polsek Bintan Utara. “Hasil pemeriksaan penyidik, ternyata korban mengalami penyekapan dan pemerkosaan,” ungkap Jaswir.
Dari pengungkapan korban, pelaku adalah Iskandar (22), warga Jalan Langsat RT/RW 002/001 Desa Sebong, Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan. Korban mengaku diperkosa di rumah kosong dekat bekas galian pasir, di Kampung Sungai Kecil, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong. “Korban mengaku diperkosa pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 sekitar pukul 01.00,” ungkap Jaswir.
Jaswir menambahkan, pelaku sudah berhasil diringkus dan diperiksa intensif di Polsek Bintan Utara. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Jaswir memaparkan, kasus itu berhasil diungkap dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanjunguban beberapa hari lalu. Dalam laporannya pada Kamis, 6 Juli 2017, orang tua korban menyebutkan putrinya meninggalkan rumah dengan sepeda motor Yamaha.
“Laporan dari orang tua korban pada 6 Juli kemarin, korban pergi meninggalkan rumah dan sudah tidak pulang 2x24 jam. Anak hilang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha milik orang tuanya,” kata Kompol Jaswir di kantornya, Senin (10/7/2017).
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan pencarian, Jumat (7/7/2017), korban ditemukan di Tepi Laut, Sungai Kecil, Desa Sebong, Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong. Selanjutnya korban dibawa ke Polsek Bintan Utara. “Hasil pemeriksaan penyidik, ternyata korban mengalami penyekapan dan pemerkosaan,” ungkap Jaswir.
Dari pengungkapan korban, pelaku adalah Iskandar (22), warga Jalan Langsat RT/RW 002/001 Desa Sebong, Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan. Korban mengaku diperkosa di rumah kosong dekat bekas galian pasir, di Kampung Sungai Kecil, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong. “Korban mengaku diperkosa pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 sekitar pukul 01.00,” ungkap Jaswir.
Jaswir menambahkan, pelaku sudah berhasil diringkus dan diperiksa intensif di Polsek Bintan Utara. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun.
(mcm)