Hendi Berhentikan Tujuh Truk yang Kelebihan Muatan
A
A
A
SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi spontan langsung menghentikan tujuh truk bermuatan berat yang melintas di Jalan Kaligawe, Semarang, Senin (10/7/2017). Ketujuh truk tersebut diberhentikan karena Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu melihat muatan truk terlalu banyak.
Mengetahui hal itu Hendi langsung meminta Dinas Perhubungan untuk melakukan mengecek beban truk dengan mesin timbang berat kendaraan portable. Benar saja, setelah dilakukan penimbangan truk-truk itu membawa muatan yang melebih kapasitas dan langsung dikenakan tilang.
Hendi mengatakan, jika jalan Kaligawe terus dilalui kendaraan berat yang melebihi beban maksimal, maka jalan akan cepat rusak. "Jalan ini cepat rusak karena truk-truk yang kelebihan muatan dibiarkan melintas", ujarnya dengan nada sedikit tinggi.
Hendi menegaskan akan meminta Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk menyurati perusahaan-perusahaan yang kendaraan logistiknya kerap mengangkut muatan melebihi batas. Ke depan, kata Hendi, Dinas Perhubungan harus mengintensifkan pengecekan muatan truk-truk yang melintas agar jalan tidak cepat rusak.
Untuk diketahui, Jalan Kaligawe merupakan jalan Nasional dengan klasifikasi kelas I yang hanya boleh dilalui kendaraan bermotor dengan lebar paling 2,5 meter dan panjang paling besar 18 meter serta ketinggian 4,2 meter. Selain itu, jalan dengan klasifikasi kelas 1 juga hanya mampu menahan beban dengan muatan sumbu terberat sebesar 10 ton.
Kalis, seorang pengemudi truk yang diberhentikan Walo Kota karena berat kendaraannya mencapai 12,6 ton. Dia mengatakan tidak tahu bila barang yang dibawanya melebihi batas maksimal kekuatan jalan. "Tidak tahu, hanya diminta perusahaan," ujarnya.
Mengetahui hal itu Hendi langsung meminta Dinas Perhubungan untuk melakukan mengecek beban truk dengan mesin timbang berat kendaraan portable. Benar saja, setelah dilakukan penimbangan truk-truk itu membawa muatan yang melebih kapasitas dan langsung dikenakan tilang.
Hendi mengatakan, jika jalan Kaligawe terus dilalui kendaraan berat yang melebihi beban maksimal, maka jalan akan cepat rusak. "Jalan ini cepat rusak karena truk-truk yang kelebihan muatan dibiarkan melintas", ujarnya dengan nada sedikit tinggi.
Hendi menegaskan akan meminta Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk menyurati perusahaan-perusahaan yang kendaraan logistiknya kerap mengangkut muatan melebihi batas. Ke depan, kata Hendi, Dinas Perhubungan harus mengintensifkan pengecekan muatan truk-truk yang melintas agar jalan tidak cepat rusak.
Untuk diketahui, Jalan Kaligawe merupakan jalan Nasional dengan klasifikasi kelas I yang hanya boleh dilalui kendaraan bermotor dengan lebar paling 2,5 meter dan panjang paling besar 18 meter serta ketinggian 4,2 meter. Selain itu, jalan dengan klasifikasi kelas 1 juga hanya mampu menahan beban dengan muatan sumbu terberat sebesar 10 ton.
Kalis, seorang pengemudi truk yang diberhentikan Walo Kota karena berat kendaraannya mencapai 12,6 ton. Dia mengatakan tidak tahu bila barang yang dibawanya melebihi batas maksimal kekuatan jalan. "Tidak tahu, hanya diminta perusahaan," ujarnya.
(wib)