UGM Tolak Hak Angket KPK

Senin, 10 Juli 2017 - 18:34 WIB
UGM Tolak Hak Angket...
UGM Tolak Hak Angket KPK
A A A
YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan penolakan terhadap hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditargerkan ada 1.000 dosen yang akan menandatangani pernyataan ini.

Koordinator gerakan penolakan hak angket KPK, Prof Sigit Riyanto mengatakan, saat ini sudah ada 400-an dosen yang telah memberikan pernyataan tertulis menolak hak angket KPK ini. Rencananya, pernyataan resmi ribuan dosen UGM ini akan disampaikan pada 17 Juli 2017 mendatang bersamaan dengan deklarasi gerakan kampus berintegritas.

“Kami menggalang dukungan dari para dosen UGM untuk penolakan Pansus Angket KPK ini. Hingga saat ini sudah ada sekitar 400-an suara yang terdata untuk dukungan penolakan tersebut. Tareet kami ada 1.000 dosen berpartisipasi,” terangnya di Balairung UGM, Senin (10/7/2017).

Dekan Fakultas Hukum UGM ini menuturkan, UGM akan memantau dengan cermat perkembangan proses Pansus Angket KPK di DPR. Pihaknya akan menganalisis substansinya dengan meminta pendapat ahli yang kompeten sampai dengan 16 Juli 2017.

“Civitas akademika UGM akan meneguhkan kembali komitmen keberpihakan UGM terhadap gerakan antikorupsi. Ini diwujudkan dengan membuat deklarasi untuk gerakan UGM berintegritas yang akan dilaksanakan pada 17 Juli 2017,” terangnya.

Mantan Rektor UGM, Prof Dwikorita Karnawati menyebut gerakan ini bermula dari individu-individu dosen UGM yang mempunyai kepedulian yang kemudian berkembang lebih masif. Para dosen yang memilik latar belakang disiplin ilmu yang berbeda-beda ini mempunyai sikap yang sama untuk menolak hak angket KPK oleh DPR yang dinilai akan melemahkan KPK.

“Saya mendukung apa yang dilakukan oleh para dosen UGM menolak hak angket KPK,” tambah Rektor UGM, Prof Panut Mulyono.

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Hifdzil Alim mempertanyakan langkah pansus angket KPK yang mendatangi para narapidana korupsi di Sukamiskin. “Bagaimana mungkin ingin mendapatkan informasi dari terpidana korupsi guna menguatkan KPK, jawabannya pasti melemahkan KPK,” terangnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9794 seconds (0.1#10.140)