Sindikat Jual Beli Senpi Ilegal Dibekuk

Senin, 10 Juli 2017 - 17:17 WIB
Sindikat Jual Beli Senpi Ilegal Dibekuk
Sindikat Jual Beli Senpi Ilegal Dibekuk
A A A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) membekuk tiga orang sindikat jual beli senjata api (senpi) ilegal. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan puluhan pucuk senpi terdiri dari 18 pucuk senpi laras pendek. Dua di antaranya jenis pen gun dan 28 air softgun, serta 984 butir amunisi.

Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk, yakni ES, RH, dan P. Dalam aksinya, sindikat tersebut memanfaatkan media sosial WhatsApp, BlackBerry Messenger (BBM), dan Facebook. Saat ini, polisi masih memburu satu orang jaringan komplotan yang sudah diketahui keberadaannya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, terbongkarnya sindikat jual beli senpi ilegal tersebut berkat laporan masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Awalnya petugas menangkap tersangka ES di Solo beberapa waktu lalu. Dari tangan ES diamankan paket senpi jenis pistol saku high standard derringger DM 101 kaliber 22 Magnum dan 10 butir amunisi kaliber 22 LR. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui paket senpi ternyata dikirim oleh tersangka RH. Polisi berhasil mengamankan RH di Cirebon bersama senpi dan amunisinya. Dari tersangka RH diperoleh informasi adanya keterlibatan P. Selanjutnya P juga diamankan di Jakarta bersama sejumlah senpi dan amunisi.

“Modus operandi sebelum dilakukan jual beli, tersangka memesan melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan dan barang sudah ada, kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang. Pembayaran dilakukan melalui transfer,” katanya saat gelar perkara usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-71 Bhayangkara di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Senin (10/7/2017).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Hery Santoso menambahkan, ketiga tersangka merupakan komplotan yang selalu terkait satu sama lain. Saat ini, polisi masih memburu tersangka lain berinisial I. “Diduga DPO I ini adalah pemasok sekaligus yang mendatangkan senpi,” tambahnya.

Para tersangka sudah berkali-kali melakukan transaksi jual beli senpi melalui media sosial. Bahkan salah satu tersangka ES, mengakui sudah menjual sedikitnya 50 pucuk senpi berbagai jenis kepada pelanggannya.

Ia menyebutkan, antara tersangka dengan pembeli tidak pernah bertemu sebelumnya. Komunikasi hanya melalui telepon seluler (ponsel). Karena itu, selain memburu tersangka lain, polisi juga memburu para pembeli senpi dari ketiga tersangka. “Jika ada barang, deal, dan langsung kirim. Saat ini akun-akun pembeli yang ditunjukkan oleh tersangka sudah ditutup,” imbuhnya.

Hery menyebutkan, saat ini ketiga tersangka masih mendekam di sel tahanan Polda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12/Drt/1951 tentang Penguasaan Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara sampai seumur hidup. “Saat ini berkas perkara dari ketiga tersangka telah P21 dan pekan ini akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8686 seconds (0.1#10.140)