Takut Akan Dipecat, 17 Polisi Mangkir Upacara
A
A
A
SEMARANG - Ada pemandangan menarik saat Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Bhayangkara di Lapangan Bhayangkara Akpol, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (10/7/2017). Sebanyak 17 polisi mangkir tak mengikuti kegiatan upacara ulang tahun korps baju cokelat tersebut. Mereka diduga sengaja tidak mengikuti upacara karena sudah tahu akan dipecat.
Dari laporan Propam, sebanyak 17 anggota Polri di wilayah Polda Jawa Tengah yang telah direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menegaskan anggota Polri yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, kode etik, dan pidana. “Kemudian ada hak dari anggota tersebut untuk mengajukan banding. Kalau di sidang banding diterima, baru dapat dipecat,” ujar Irjen Condro Kirono.
Kapolda mengungkapkan, saat ini proses pemecatan sering menemui kesulitan memanggil anggota untuk diupacarakan. Mereka yang dipanggil tidak mau datang karena sudah tahu akan dipecat. “Kecuali di lembaga pendidikan, karena berada di markas,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaksanaan Upacara HUT ke-71 Bhayangkara yang dipimpin langsung Irjen Pol Condro Kirono berlangsung aman dan tertib. Tema yang diusung pada HUT Bhayangkara, Semangat Profesionalitas dan Modernisasi. Polri berkomitmen untuk meraih kepercayaan masyarakat, demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sejahtera, mandiri, dan berkeadilan.
Kapolda menyampaikan, pada Hari Bhayangkara ke-71 ini, seluruh jajaran Polda Jateng akan terus melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap kekurangan dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), dan pelayanan terhadap masyarakat. “Kami tidak alergi dengan kritik dari masyarakat. Saya mohon masukan, kritik membangun buat Polri. Kami juga meminta doa agar Polri semakin dekat, dan profesional dengan seluruh elemen masyarakat,” kata Kapolda.
Dari laporan Propam, sebanyak 17 anggota Polri di wilayah Polda Jawa Tengah yang telah direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menegaskan anggota Polri yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, kode etik, dan pidana. “Kemudian ada hak dari anggota tersebut untuk mengajukan banding. Kalau di sidang banding diterima, baru dapat dipecat,” ujar Irjen Condro Kirono.
Kapolda mengungkapkan, saat ini proses pemecatan sering menemui kesulitan memanggil anggota untuk diupacarakan. Mereka yang dipanggil tidak mau datang karena sudah tahu akan dipecat. “Kecuali di lembaga pendidikan, karena berada di markas,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaksanaan Upacara HUT ke-71 Bhayangkara yang dipimpin langsung Irjen Pol Condro Kirono berlangsung aman dan tertib. Tema yang diusung pada HUT Bhayangkara, Semangat Profesionalitas dan Modernisasi. Polri berkomitmen untuk meraih kepercayaan masyarakat, demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sejahtera, mandiri, dan berkeadilan.
Kapolda menyampaikan, pada Hari Bhayangkara ke-71 ini, seluruh jajaran Polda Jateng akan terus melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap kekurangan dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), dan pelayanan terhadap masyarakat. “Kami tidak alergi dengan kritik dari masyarakat. Saya mohon masukan, kritik membangun buat Polri. Kami juga meminta doa agar Polri semakin dekat, dan profesional dengan seluruh elemen masyarakat,” kata Kapolda.
(mcm)