Pengacara Ditangkap karena Culik dan Aniaya Pelajar
Sabtu, 08 Juli 2017 - 16:33 WIB
Pengacara Ditangkap karena Culik dan Aniaya Pelajar
A
A
A
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai pengacara, bernama Zulkarnain. Tersangka diduga jadi dalang penculikan anak yang berujung pada penganiayaan. Korban, M Iqbal, 16, yang berstatus pelajar melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi menjelaskan, tersangka mengaku menganiaya pelajar itu karena mencuri sepeda motornya. “Korban sempat diculik dan dianiaya,” ucap Edy Sumardi, Sabtu (8/7/2017).
Berdasarkan laporan korban ke polisi, pada Sabtu, 1 Juli 2017, korban sedang berkumpul bersama temannya di Jalan Arengka, Pekanbaru. Tersangka lalu menghampiri korban dan memaksanya masuk ke mobil.
Di mobil tersangka, empat orang yang tidak dikenal korban sudah menunggu. Selanjutnya Iqbal dibawa di areal Stadion Utama Riau. Di sana, korban dianiaya oleh kelima orang tersebut. “Korban dipaksa mengaku bahwa dia pelaku pencurian sepeda motor,” imbuh Edy.
Setelah mendapat laporan resmi, polisi kemudian melakukan penyelidikan siapa pelaku penganiayaan tersebut. Tersangka yang berprofesi sebagai pengacara ini pun ditangkap di rumahnya kawasan Garuda Sakti, Panam, Pekanbaru.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tandasnya.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi menjelaskan, tersangka mengaku menganiaya pelajar itu karena mencuri sepeda motornya. “Korban sempat diculik dan dianiaya,” ucap Edy Sumardi, Sabtu (8/7/2017).
Berdasarkan laporan korban ke polisi, pada Sabtu, 1 Juli 2017, korban sedang berkumpul bersama temannya di Jalan Arengka, Pekanbaru. Tersangka lalu menghampiri korban dan memaksanya masuk ke mobil.
Di mobil tersangka, empat orang yang tidak dikenal korban sudah menunggu. Selanjutnya Iqbal dibawa di areal Stadion Utama Riau. Di sana, korban dianiaya oleh kelima orang tersebut. “Korban dipaksa mengaku bahwa dia pelaku pencurian sepeda motor,” imbuh Edy.
Setelah mendapat laporan resmi, polisi kemudian melakukan penyelidikan siapa pelaku penganiayaan tersebut. Tersangka yang berprofesi sebagai pengacara ini pun ditangkap di rumahnya kawasan Garuda Sakti, Panam, Pekanbaru.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tandasnya.
(mcm)