Kajari Jakarta Barat Ultimatum Sudin LH Benahi Iuran Tarik Sampah

Jum'at, 07 Juli 2017 - 12:19 WIB
Kajari Jakarta Barat...
Kajari Jakarta Barat Ultimatum Sudin LH Benahi Iuran Tarik Sampah
A A A
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Reda Mantovani mengultimatum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat untuk membenahi iuran tarik sampah. Penegasan ini dilakukan lantaran menduga pungutan liar (pungli) tersebut sudah sering terjadi.

"Itu baru satu kasus. Di kawasan kelurahan lain praktik semacam ini sudah ada, makanya saya minta untuk melakukan pembenahan. Bila tidak saya akan tangkap pungli serupa," tutur Reda di Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Sebelumnya, Tim Saber Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang pegawai Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat berinisial AH, IM, UM. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800.000.

Menurut Reda, penangkapan yang dilakukan UM merupakan tindak lanjut dari keluhan warga. Kala diamankan petugas Saber, UM diketahui sudah mendapatkan setoran dari tiga gerobak. Setiap gerobak UM mematok nilai sebesar Rp600 per bulan.

UM sendiri diketahui kerap melakukan aksinya. Dia mengkordinir 12 gerobak di wilayah kelurahannya. Selain UM, Reda memperkirakan ada praktik lain serupa di kawasan Jakarta Barat.

"Saya sih sudah memantau pergerakan mereka. Kalau tak ada pembenahan, jangan salahkan kami menangkap kembali," tuturnya.

Reda mengakui, uang tersebut digunakan untuk operasional sejumlah petugas, mulai dari pengakuan gerobak hingga sampah yang diantar ke Bantar Gebang, sebagai pembuangan terakhir.

Terkait hal itu, Reda menyarankan, agar pungli itu dilakukan menjadi aturan baku atau mengikat, bila ditetapkan menjadi Pergub ataupun Perda. "Bila itu terjadi, artinya tarikan iuran menjadi sah. Kami tidak punya kuasa untuk menangkap mereka," tuturnya.

Masih menurut Reda, pihaknya juga telah meminta inspektorat dan kepala dinas Lingkungan Hidup Jakarta untuk melakukan pembenahan dan pengawasan secara internal.

Dalam hal ini, dirinya mengapresiasi langkah Kepala Dinas LH, Isnawa Adji yang langsung datang bersama jajaran. Dalam hal ini, Reda menilai tindak Isnawa cukup tepat dengan mengecek langsung anak buahnya, termasuk melakukan tindakan tegas dengan memecat anggota yang nakal.

Terpisah, Kasudin LH Jakarta Barat, Edy Mulyanto telah melakukan pembenahan terhadap kasus itu. Dia mengatakan, rotasi secara besar dilakukannya mulai dari tingkatan terkecil hingga staf tertinggi. Dia berharap, kejadian ini tak terulang dikemudian hari.

"Saya akan mengawasi betul. Sanksinya tegas, mulai dari pendapatan TKD (tunjangan kinerja daerah) hingga pemecatan," katanya. (Baca: Trio Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Tertangkap OTT Tim Saber Pungli )
(mhd)
Berita Terkait
Oknum Dishub Viral karena...
Oknum Dishub Viral karena Pungli di Jakbar Disanksi Penurunan Pangkat
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Pemkot Semarang Terapan...
Pemkot Semarang Terapan Parkir Elektronik Atasi Berbagai Persoalan
Tutup Exit Tol Rawa...
Tutup Exit Tol Rawa Buaya Jakbar, 6 Pak Ogah Ditangkap
Pungli Oknum ASN di...
Pungli Oknum ASN di Tangsel, Wawalkot Minta Lurah Evaluasi Jajaran
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Berita Terkini
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
1 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
1 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
2 jam yang lalu
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
3 jam yang lalu
Bus Sekolah Gratis Disabilitas...
Bus Sekolah Gratis Disabilitas Pemkot Tangsel Dapat Sambutan Positif dari Orang Tua
3 jam yang lalu
Kecelakaan Maut Tewaskan...
Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura Indramayu, DPR: Pikap Angkut Penumpang Itu Ilegal!
3 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved