Oknum Dishub Viral karena Pungli di Jakbar Disanksi Penurunan Pangkat
Rabu, 12 Juni 2024 - 08:41 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta, memberikan sanksi berupa penurunan pangkat terhadap oknum Dishub yang melakukan pungutan liar (pungli). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan sanksi penurunan pangkat. Hal ini dilakukan terhadap oknum Dishub yang melakukan pungutan liar (pungli) saat sebuah kendaraan truk terjaring razia KIR saat melintas di Jakarta Barat (Jakbar) beberapa waktu lalu.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syarifudin menyebutkan pihaknya sudah memberikan sanksi terhadap oknum bernama Slamet Riyadi yang bertugas pada Bidang DaLops LLAJ Dishub DKI Jakarta.
"Dishub DKI Jakarta sudah bertindak, terkait video petugas yang melakukan pungutan liar di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan," ujar Syarifudin, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Cegah Pungli, KPK Awasi Ketat PPDB 2024
Syarifudin menjelaskan, Dishub DKI Jakarta telah mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang berada pada video tersebut karena telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jo Pasal 5 huruf g melakukan pungutan diluar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Saat ini, petugas telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syarifudin menyebutkan pihaknya sudah memberikan sanksi terhadap oknum bernama Slamet Riyadi yang bertugas pada Bidang DaLops LLAJ Dishub DKI Jakarta.
"Dishub DKI Jakarta sudah bertindak, terkait video petugas yang melakukan pungutan liar di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan," ujar Syarifudin, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Cegah Pungli, KPK Awasi Ketat PPDB 2024
Syarifudin menjelaskan, Dishub DKI Jakarta telah mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang berada pada video tersebut karena telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jo Pasal 5 huruf g melakukan pungutan diluar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Saat ini, petugas telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Lihat Juga :