Realisasikan Biaya Paksa, Satpol PP Kota Bandung Kejar PKL
A
A
A
BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung mengejar sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di kawasan Alun-alun Kota Bandung. Pengejaran para PKL ini untuk merealisasikan denda atau biaya paksa yang diberlakukan Pemerintah Kota Bandung terhadap pedagang yang berjualan di kawasan zona terlarang.
"Kalau biasanya PKL yang terjaring dan kabur akan dibiarkan, sekarang dikejar sampai dapat," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana, Senin (3/7/2017).
Dadang mengatakan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan hari ini. Tidak hanya pedagang, para pembeli yang masih nekat bertransaksi juga akan dikenai denda. "Kawasan Alun-alun merupakan barometer Kota Bandung. Jadi stressing-nya di Alun-alun Kota Bandung," kata Dadang.
Selain itu, Dadang juga tidak ingin personelnya tersebar. Menurutnya, penyebaran petugas satpol PP dikhawatirkan malah membuat penertiban tidak maksimal. "Sekarang untuk di alun-alun saja ada 150 personel Satpol PP yang standby."
Menurutnya, dalam kegiatan ini setidaknya ada dua orang PKL yang kena biaya paksa. Mereka akan kena denda paling rendah Rp250.000 dan paling tinggi Rp1 juta.
"Mereka akan langsung didenda, untuk yang tidak punya uang, barang dagangan akan disita atau minimal KTP akan ditahan."
Jika PKL itu bukan warga Kota Bandung, pihaknya akan menyurati kecamatan tempat tinggal yang bersangkutan, untuk memberikan keterangan bahwa warga yang bersangkutan sedang bermasalah di Kota Bandung. "Dengan begitu, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan KTP pengganti."
"Kalau biasanya PKL yang terjaring dan kabur akan dibiarkan, sekarang dikejar sampai dapat," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana, Senin (3/7/2017).
Dadang mengatakan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan hari ini. Tidak hanya pedagang, para pembeli yang masih nekat bertransaksi juga akan dikenai denda. "Kawasan Alun-alun merupakan barometer Kota Bandung. Jadi stressing-nya di Alun-alun Kota Bandung," kata Dadang.
Selain itu, Dadang juga tidak ingin personelnya tersebar. Menurutnya, penyebaran petugas satpol PP dikhawatirkan malah membuat penertiban tidak maksimal. "Sekarang untuk di alun-alun saja ada 150 personel Satpol PP yang standby."
Menurutnya, dalam kegiatan ini setidaknya ada dua orang PKL yang kena biaya paksa. Mereka akan kena denda paling rendah Rp250.000 dan paling tinggi Rp1 juta.
"Mereka akan langsung didenda, untuk yang tidak punya uang, barang dagangan akan disita atau minimal KTP akan ditahan."
Jika PKL itu bukan warga Kota Bandung, pihaknya akan menyurati kecamatan tempat tinggal yang bersangkutan, untuk memberikan keterangan bahwa warga yang bersangkutan sedang bermasalah di Kota Bandung. "Dengan begitu, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan KTP pengganti."
(zik)