Gerebek Rumah Potong Ilegal, 1,4 Ton Daging Celeng Ditemukan

Selasa, 20 Juni 2017 - 22:09 WIB
Gerebek Rumah Potong...
Gerebek Rumah Potong Ilegal, 1,4 Ton Daging Celeng Ditemukan
A A A
JAMBI - Aparat kepolisian daerah (Polda) Jambi beserta petugas peternakan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Satpol PP Kota Jambi menggerebek rumah potong ilegal di kawasan Jalan lingkar barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dalam penggerebekan itu disita 1,4 ton daging babi siap edar. Diduga pemilik gudang babi ilegal tersebut kabur saat penggerebekan dilakukan.

Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputra mengatakan penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari pihak Dinas Peternakan Rumah potong Hewan adanya gudang daging babi ilegal yang siap edar.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi gudang, ternyata masih terlihat beberapa ton daging babi ilegal yang masih disimpan di dalam frezer ruang pendingin yang masih utuh dan berbau.

"Daging celeng (babi) ini setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata tidak layak dikonsumsi, apalagi tempat letak daging yang tidak steril, serta izin-izin nya juga tidak ada," kata Guntur saat penggerebekan daging babi dilakukan, Selasa (20/6/2017).

Dia menambahkan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan koordinasi pihak kepolisian.

"Saya dapat laporan dari masyarakat melalui pesan singkat bahwa tempat ini sering dijadikan tempat transaksi daging babi, setelah kita datangi ternyata itu benar," jelasnya.

Sementara itu, Dr hewan Kartika Malahayati, saat di lokasi menyatakan jika daging babi potong tersebut setelah dilakukan penelitian tidak layak untuk dikonsumsi.

Selain itu, dari tempat pengelolaan yang tidak steril, serta frezer penyimpanan daging tidak memiliki pendingin yang baik, serta daging tersebut dalam kondisi bau busuk. "Jelas ini daging babi yang tidak layak dikonsumsi," jelasnya.

Terpisah Kepala UPTD RPH kota Jambi Fianti menjelaskan, jika gudang daging babi ini sebelumnya juga telah dilakukan penggerebekan pada tahun lalu, kemudian pemilik gudang pun juga telah berkasus pada tahun lalu dengan pihak Dinas Peternakan RPH.

Selain itu, Fianti juga mengungkapkan bahwa daging babi ini akan diedarkan di daerah Pulau Jawa, seperti Tangerang, Bekasi dan Bogor.

"Intinya daging babi ini selalu diedarkan di daerah pulau Jawa, tetapi daging babi ini sudah menyalahi aturan, baik aturan izin usaha, maupun izin pemotongan hewan, yang nanti daging tersebut bakal kita sita dan musnahkan," tukasnya.
(sms)
Berita Terkait
Sindikat Penjual Daging...
Sindikat Penjual Daging Celeng untuk Warung Bakso dan RM di Jabar Terbongkar
KSKP Bakauheni Bongkar...
KSKP Bakauheni Bongkar Penyelundupan 1,1 Ton Daging Celeng
Daging Celeng Beredar...
Daging Celeng Beredar di KBB, Disperindag Sidak Sejumlah Pasar dan Kios
Penyelundupan 720 Kg...
Penyelundupan 720 Kg Daging Celeng ke Bekasi Berhasil Digagalkan
Jambi Gempar, Warga...
Jambi Gempar, Warga Satu RT Tertipu Beli dan Makan Daging Babi Saat Idul Fitri
Pengalaman Buruk Warga...
Pengalaman Buruk Warga Satu RT di Kota Jambi Tertipu Makan Daging Babi saat Idul Fitri, Saksikan Selengkapnya di iNews Siang Kamis Pukul 11.00 WIB
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
10 menit yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
30 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved