Gerebek Rumah Potong Ilegal, 1,4 Ton Daging Celeng Ditemukan
A
A
A
JAMBI - Aparat kepolisian daerah (Polda) Jambi beserta petugas peternakan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Satpol PP Kota Jambi menggerebek rumah potong ilegal di kawasan Jalan lingkar barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dalam penggerebekan itu disita 1,4 ton daging babi siap edar. Diduga pemilik gudang babi ilegal tersebut kabur saat penggerebekan dilakukan.
Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputra mengatakan penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari pihak Dinas Peternakan Rumah potong Hewan adanya gudang daging babi ilegal yang siap edar.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi gudang, ternyata masih terlihat beberapa ton daging babi ilegal yang masih disimpan di dalam frezer ruang pendingin yang masih utuh dan berbau.
"Daging celeng (babi) ini setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata tidak layak dikonsumsi, apalagi tempat letak daging yang tidak steril, serta izin-izin nya juga tidak ada," kata Guntur saat penggerebekan daging babi dilakukan, Selasa (20/6/2017).
Dia menambahkan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan koordinasi pihak kepolisian.
"Saya dapat laporan dari masyarakat melalui pesan singkat bahwa tempat ini sering dijadikan tempat transaksi daging babi, setelah kita datangi ternyata itu benar," jelasnya.
Sementara itu, Dr hewan Kartika Malahayati, saat di lokasi menyatakan jika daging babi potong tersebut setelah dilakukan penelitian tidak layak untuk dikonsumsi.
Selain itu, dari tempat pengelolaan yang tidak steril, serta frezer penyimpanan daging tidak memiliki pendingin yang baik, serta daging tersebut dalam kondisi bau busuk. "Jelas ini daging babi yang tidak layak dikonsumsi," jelasnya.
Terpisah Kepala UPTD RPH kota Jambi Fianti menjelaskan, jika gudang daging babi ini sebelumnya juga telah dilakukan penggerebekan pada tahun lalu, kemudian pemilik gudang pun juga telah berkasus pada tahun lalu dengan pihak Dinas Peternakan RPH.
Selain itu, Fianti juga mengungkapkan bahwa daging babi ini akan diedarkan di daerah Pulau Jawa, seperti Tangerang, Bekasi dan Bogor.
"Intinya daging babi ini selalu diedarkan di daerah pulau Jawa, tetapi daging babi ini sudah menyalahi aturan, baik aturan izin usaha, maupun izin pemotongan hewan, yang nanti daging tersebut bakal kita sita dan musnahkan," tukasnya.
Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputra mengatakan penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari pihak Dinas Peternakan Rumah potong Hewan adanya gudang daging babi ilegal yang siap edar.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi gudang, ternyata masih terlihat beberapa ton daging babi ilegal yang masih disimpan di dalam frezer ruang pendingin yang masih utuh dan berbau.
"Daging celeng (babi) ini setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata tidak layak dikonsumsi, apalagi tempat letak daging yang tidak steril, serta izin-izin nya juga tidak ada," kata Guntur saat penggerebekan daging babi dilakukan, Selasa (20/6/2017).
Dia menambahkan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan koordinasi pihak kepolisian.
"Saya dapat laporan dari masyarakat melalui pesan singkat bahwa tempat ini sering dijadikan tempat transaksi daging babi, setelah kita datangi ternyata itu benar," jelasnya.
Sementara itu, Dr hewan Kartika Malahayati, saat di lokasi menyatakan jika daging babi potong tersebut setelah dilakukan penelitian tidak layak untuk dikonsumsi.
Selain itu, dari tempat pengelolaan yang tidak steril, serta frezer penyimpanan daging tidak memiliki pendingin yang baik, serta daging tersebut dalam kondisi bau busuk. "Jelas ini daging babi yang tidak layak dikonsumsi," jelasnya.
Terpisah Kepala UPTD RPH kota Jambi Fianti menjelaskan, jika gudang daging babi ini sebelumnya juga telah dilakukan penggerebekan pada tahun lalu, kemudian pemilik gudang pun juga telah berkasus pada tahun lalu dengan pihak Dinas Peternakan RPH.
Selain itu, Fianti juga mengungkapkan bahwa daging babi ini akan diedarkan di daerah Pulau Jawa, seperti Tangerang, Bekasi dan Bogor.
"Intinya daging babi ini selalu diedarkan di daerah pulau Jawa, tetapi daging babi ini sudah menyalahi aturan, baik aturan izin usaha, maupun izin pemotongan hewan, yang nanti daging tersebut bakal kita sita dan musnahkan," tukasnya.
(sms)