Sengketa Tanah, Warga Libureng Bacok Tetangga hingga Tewas
A
A
A
WATAMPONE - Hanya persoalan sebidang tanah, nyawa Makkau Bin Kerru (65) petani asal Kelurahan Tanabatue kecamatan Libureng melayang dibunuh tetangganya sendiri Yunus Bin Sali. Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 Wita, Minggu 19 Juni 2017 di Tanahbatue.
Paur Sub Bagian Humas Polres Bone Iptu Adenan mengatakan kasus pembunuhan tersebut dilatar belakangi dendam lama karena sengketa tanah yang berlarut-larut. Hingga puncaknya, Yunus yang membawa senjata tajam langsung mengayunkan parang ke arah kepala dan pelipis korban hingga tewas.
"Pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian itu. Sementara jenazah korban dibawa ke Puskesmas Tanahbatue lalu diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan. Dalam kasus ini sebilah parang panjang diamankan sebagai barang bukti," kata Adenan.
Sementara Yunus mengaku 'puas' telah membunuh Makkau, diwawancarai sejumlah awak media di Mapolres Bone. Petani ini tidak sedikit pun menunjukkan wajah bersalah dan penyesalan.
"Sudah lama saya dendam sama dia, tanah saya diambilnya, padahal saya yang punya surat-surat tanah itu, saat saya ketemu saya langsung parangi tiga kali di kepalanya," kata Yunus di Mapolres Bone, Senin (19/6/2017).
Bahkan yang menjadi puncak kekesalannya dalam kasus ini karena masalah tanah tersebut telah dilaporkan ke polisi dan pihak kelurahan namun tidak juga ada penyelesaian masalah, namun Makkau disebutnya menyerobot dan membangun rumah di atas tanah yang diklaim miliknya tersebut.
"Ada unsur perencanaan dalam tindakan kriminal yang dilakukannya, dia dapat dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Hardjoko.
Paur Sub Bagian Humas Polres Bone Iptu Adenan mengatakan kasus pembunuhan tersebut dilatar belakangi dendam lama karena sengketa tanah yang berlarut-larut. Hingga puncaknya, Yunus yang membawa senjata tajam langsung mengayunkan parang ke arah kepala dan pelipis korban hingga tewas.
"Pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian itu. Sementara jenazah korban dibawa ke Puskesmas Tanahbatue lalu diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan. Dalam kasus ini sebilah parang panjang diamankan sebagai barang bukti," kata Adenan.
Sementara Yunus mengaku 'puas' telah membunuh Makkau, diwawancarai sejumlah awak media di Mapolres Bone. Petani ini tidak sedikit pun menunjukkan wajah bersalah dan penyesalan.
"Sudah lama saya dendam sama dia, tanah saya diambilnya, padahal saya yang punya surat-surat tanah itu, saat saya ketemu saya langsung parangi tiga kali di kepalanya," kata Yunus di Mapolres Bone, Senin (19/6/2017).
Bahkan yang menjadi puncak kekesalannya dalam kasus ini karena masalah tanah tersebut telah dilaporkan ke polisi dan pihak kelurahan namun tidak juga ada penyelesaian masalah, namun Makkau disebutnya menyerobot dan membangun rumah di atas tanah yang diklaim miliknya tersebut.
"Ada unsur perencanaan dalam tindakan kriminal yang dilakukannya, dia dapat dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Hardjoko.
(nag)