Buni Yani Jalani Sidang Perdana, Api Jabar Berikan Dukungan
A
A
A
BANDUNG - Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan Buni Yani diwarnai aksi unjuk rasa oleh elemen massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat.
Massa yang berkumpul di halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak pukul 08.00 WIB, berorasi untuk memberi dukungan terhadap Buni Yani serta mendesak agar kasusnya dihentikan.
Usai menjalani sidang perdananya, Buni Yani kemudian mendatangi massa dan menyampaikan orasi dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah melawan kezaliman, kita akan selalu mengawal NKRI untuk menuntut keadilan setegak-tegaknya," ujar Buni Yani.
Kepada puluhan massa, ia menjelaskan bahwa sebenarnya kasusnya seharusnya dihentikan, apalagi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dipenjara.
"Nah sekarang, ketika Pak Gubernur Ahok di penjara, harusnya kasus saya dihentikan tapi ini dipengadilankan," keluh dia.
Buni Yani sendiri datang ke Kota Bandung untuk menjalani sidang perdananya kasus dugaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia didakwa karena telah mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al-Maidah ayat 51.
Massa yang berkumpul di halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak pukul 08.00 WIB, berorasi untuk memberi dukungan terhadap Buni Yani serta mendesak agar kasusnya dihentikan.
Usai menjalani sidang perdananya, Buni Yani kemudian mendatangi massa dan menyampaikan orasi dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah melawan kezaliman, kita akan selalu mengawal NKRI untuk menuntut keadilan setegak-tegaknya," ujar Buni Yani.
Kepada puluhan massa, ia menjelaskan bahwa sebenarnya kasusnya seharusnya dihentikan, apalagi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dipenjara.
"Nah sekarang, ketika Pak Gubernur Ahok di penjara, harusnya kasus saya dihentikan tapi ini dipengadilankan," keluh dia.
Buni Yani sendiri datang ke Kota Bandung untuk menjalani sidang perdananya kasus dugaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia didakwa karena telah mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al-Maidah ayat 51.
(nag)