Polisi Buru Pengeroyok Bripka Karlos di Bekasi

Rabu, 07 Juni 2017 - 13:02 WIB
Polisi Buru Pengeroyok...
Polisi Buru Pengeroyok Bripka Karlos di Bekasi
A A A
BEKASI - Polisi tengah memburu pelaku pengeroyokan terhadap Unit Lantas Polsek Pondok Gede, Bripka Karlos Infantri di Jalan Raya Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa 6 Juni 2017. Bahkan, polisi juga akan memeriksa korban untuk mengetahui pelaku yang diduga sebagai debt collector.

"Kami masih menggali keterangan korban dan saksi untuk mengidentifikasi tersangka pengeroyokan," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi di Bekasi, Rabu (7/6/2017).

Di tempat yang sama, Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar menjelaskan, peritiwa itu bermula saat Karlos sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max B 4589 KAO milik rekannya. Namun tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban dipepet oleh 10 pria dengan alasan sepeda motor yang digunakanya bermasalah.

Saat dihadang, Karlos sempat meminta pria itu untuk menghubungi temannya yang memiliki sepeda motor tersebut. Namun mereka menolak, lalu mengambil paksa sepeda motor yang dikendarai Karlos. "Mereka juga memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan badannya," ujarnya.

Kelompok pria itu kemudian bergegas melarikan diri saat melihat petugas polisi lainnya yang berdinas di Polda Metro Jaya menghampirinya. Warga di sekitar, juga turut membantu melerai pertengkaran itu. Bahkan, pelaku yang diduga etnis dari wilayah timur tersebut juga tetap emosi.

Tidak lama kemudian, lanjut dia, mereka membawa motor rekan korban dan meninggalkan dua unit motor lainnya di lokasi kejadian. Kemudian Bripka Karlos Infantri melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota.

Akibat pengeroyokan tersebut korban menderita luka memar di bagian rahang sebelah kanan dan leher kepala belangkang akibat hantaman beda tumpul. (Baca: Polisi Dikeroyok 10 Orang Diduga Debt Collector di Bekasi )

Apabila pelaku tertangkap, mereka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Kini kasus pengeroyakan yang menelan korban anggota Polantas tersebut ditangani Polres Metro Bekasi Kota.
(mhd)
Berita Terkait
Tim Totosik Polres Tomohon...
Tim Totosik Polres Tomohon Kembali Menangkap Pelaku Penganiayaan di Malam Natal
Keroyok Warga Sleman...
Keroyok Warga Sleman hingga Tewas, 3 Pelaku Serahkan Diri ke Polres
Keroyok 2 Pemuda, 5...
Keroyok 2 Pemuda, 5 Remaja Bantul Diringkus Polisi
Sejoli di Denpasar Bali...
Sejoli di Denpasar Bali Babak Belur Dikeroyok 4 Orang di Lampu Merah
4 Bulan Buron, Pengeroyok...
4 Bulan Buron, Pengeroyok Warga hingga Tewas Ditangkap
Tersinggung Diblayer,...
Tersinggung Diblayer, Empat Pemuda Aniaya Pemotor Warga Moyudan
Berita Terkini
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
1 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
1 jam yang lalu
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
1 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
3 jam yang lalu
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved