Rekonstruksi Pembunuhan PSK, Tersangka Heri Cekik Korban karena Tersinggung

Selasa, 06 Juni 2017 - 16:26 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan...
Rekonstruksi Pembunuhan PSK, Tersangka Heri Cekik Korban karena Tersinggung
A A A
PINANG KOTA - Heri (26), tersangka pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) Tina Sumartini alias Nami (44), mencekik leher korban hingga tewas karena tersinggung. Saat rekonstruksi terungkap Heri tersinggung dengan korban yang mengejeknya sebelum berhubungan intim.

Rekonstruksi dilakukan di kos-kosan korban di Lorong Bintan, No 22, RT 01/RW 3, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Selasa (6/6/2017). Tersangka Heri menjalani sebanyak 27 adegan. Pada adegan 17 sampai 25 diketahui tersangka menghabisi korban dengan mencekik.

Rekonstruksi dimulai ketika korban hendak berhubungan intim di kamar Nami. Saat berkencan, tiba-tiba korban meraba-raba kemaluan tersangka. Namun, kemaluan Heri tak bisa berfungsi saat bercumbu dengan korban.

Merasa ada yang aneh, Nami langsung mengejek Heri. Tak terima diejek, Heri langsung naik pitam dan mencekik leher korban sampai tewas. Setelah korban tak bernyawa, Heri mencuri telepon selular korban dan kabur. “Pas lagi tidur-tiduran, burungku tak kunjung hidup. Dia (korban) langsung ngomel-ngomel menyampaikan ngapain ke sini burungmu saja tak hidup,” ungkap Heri kepada polisi.

Di lokasi, KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang Iptu Edi Enrianis mengatakan, rekonstruksi berjalan lancar. Dalam reka ulang, polisi menghadirkan sebanyak 12 saksi warga setempat serta diikuti pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. “Tersangka menjalani sebanyak 27 adegan saat menghabisi korban. Saksi-saksi yang kita hadirkan warga di sini dan teman tersangka,” ujar Edi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan, tersangka Heri membunuh korban pada Rabu 17 Mei 2017. Dia ditangkap di Jalan Kuantan Sabtu 20 Mei 2017 di Jalan Kuantan, Tanjungpinang. Polisi menangkap tersangka Heri setelah melacak ponsel korban yang dicuri.

Akibat perbuatannya, Heri dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang mati dengan ancaman 7 tahun penjara atau Pasal 365 ayat 1 dan 3 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. “Pelaku diancam pasal berlapis, ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” ujar Joko.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0947 seconds (0.1#10.140)