Pemilik BBM Ilegal Diduga Oknum Polisi

Selasa, 06 Juni 2017 - 03:39 WIB
Pemilik BBM Ilegal Diduga Oknum Polisi
Pemilik BBM Ilegal Diduga Oknum Polisi
A A A
PALEMBANG - Sebanyak 16.000 liter atau 16 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal berhasil diamankan Polda Sumsel di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Jumat (2/6/2017).

BBM jenis solar tersebut, diduga dimiliki oleh oknum polisi dengan inisial WR, yang berdinas di jajaran Polda Sumsel. Penangkapan dugaan tindak pidana Migas ini berdasar laporan yang diterima anggota.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan memeriksa dua buah mobil Truk Colt Diesel Nomor Polisi BG 8308 LA dan BG 8145 LA, warna kuning dengan tangki petak modifikasi yang bermuatan minyak bumi olahan jenis solar.

"Kedua truk ini pun tidak dilengkapi dengan surat izin usaha pengangkutan atau niaga," ujar Kanit II Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kompol Irwanto, Senin (5/6/2017).

Dikatakan dia, pihaknya sudah mengamankan kedua sopir truk tersebut, yakni berinisial EF dan FR. Dimana saat ini keduanya sedang diambil keterangan lebih lanjut.

"Tapi dari pengakuan sementara dari keduanya, mereka membawa truk itu dari Desa Mangun Jaya, Babat Toman, Muba, dengan kapasitas masing-masing kurang lebih 8 ton. Asal solar ini pun belum kita ketahui didapat dari mana," katanya.

Pantauan Koran Sindo, kini barang bukti solar ilegal itu diamankan di komplek pergudangan di Jalan Soekarno Hatta. Tim penyidik sengaja menempatkan barang bukti di sana, karena tidak memungkinkan jika disimpan di Mapolda Sumsel karena rawan terbakar.

Kemudian pula, dikhawatirkan pula jalan perkotaan akan rusak jika dilewati truk bermuatan besar.

"Kedua mobil ini rencananya akan dibawa ke Lampung. Setelah itu modusnya kumpul di rumah makan dan didistribusikan ke mobil-mobil pick up kecil," ungkap Irwanto.

Dikatakan, dari pengakuan si sopir itu juga, diketahui kalau mereka hanya sebagai pengantar, yang masing-masing diupah sebesar Rp 700 ribu dan uang jalan Rp 2,5 juta sekali jalan.

Sementara pemiliknya disebut adalah WR, oknum polisi yang bertugas di jajaran Polda Sumsel. Pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum anggota bersangkutan dalam waktu dekat.

"Kita akan lihat nanti, apakah keterangan dari sopir ini konsisten atau tidak. Sebab, setelah kita periksa STNK truk mobil itu bukan atas nama WR, tapi atas nama Ismail. Namun, dalam minggu-minggu ini kita akan tetap lakukan pemanggilan terhadap WR, guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana Migas ini melanggar Pasal 53 hurup b dan d UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan atau 480 KUHP, tentang pengangkutan dan atau niaga minyak bumi hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin pengangkutan dan niaga.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5779 seconds (0.1#10.140)