Terlibat Aborsi, Dokter Wanita di Jambi Jadi Tersangka

Selasa, 06 Juni 2017 - 00:04 WIB
Terlibat Aborsi, Dokter...
Terlibat Aborsi, Dokter Wanita di Jambi Jadi Tersangka
A A A
JAMBI - Seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter spesialis kandungan ditetapkan tersangka dalam kasus aborsi.

Kepada sejumlah media Kapolresta Jambi AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe saat menggelar ekspose di Mapolresta Jambi, Senin (5/6/2017) mengakui sejak membongkar kasus aborsi terbesar di Kota Jambi pada akhir pekan lalu ini, telah memeriksa setidaknya 11 orang saksi.

"Dari 11 orang yang diperiksa, saat ini empat orang wanita sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polresta Jambi," ungkap Dalimunthe.

Dari empat tersangka tersebut, lanjutnya, satu di antaranya wanita yang berinisial TU yang berperan sebagai dokter atau tenaga ahli dan yang diduga melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan.

Seorang bidan magang dengan inisial WLN yang berperan membantu dokter TU dalam melakukan aborsi ikut jadi tersangka.

"Dalam pemeriksaan WLN ini berperan juga yang menyarankan pasien untuk melakukan aborsi. Tersangka menganjurkan agar pasien meminum obat penggugur kandungan atas perintah dokter TU," imbuhnya.

Tidak itu saja, petugas juga meringkus seorang wanita petugas kebersihan dan petugas masak tidak luput jadi tersangka.

"Wanita ini berinisial SW alias PA yang berperan sebagai penghubung atau makelar pasien yang ingin melakukan aborsi," tuturnya.

Selain itu peran lain SW, yakni sebagai pembeli obat penggugur kandungan untuk selanjutnya diserahkan kepada pasien yang akan menggugurkan kandungannya.

Tujuan diberi obat tersebut, sambungnya, agar janin di dalam rahim cepat meninggal dunia dengan cara membusuk di kandungan sehingga bisa dilakukan aborsi oleh pelaku.

Tersangka terakhir, yakni yang berinisial SPS sebagai wanita yang meminta agar janin di dalam kandungannya untuk diaborsi.

"SPS tersebut merupakan pelaku yang menggugurkan kandungannya akibat hamil di luar nikah," kata Dalimunthe didampingi Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lasmana.

Diakui Kapolresta Jambi, dalam aksinya pasien yang akan menggugurkan kandungannya rata-rata berusia 20-25 tahun dengan biaya persalinan ilegal bervariasi, yakni Rp 10 hingga Rp 15 juta.

Dari pemeriksaan petugas, pelaku sudah melakukan aksinya sejak awal tahun 2017 di tempat tugasnya di RSB Puri Medika Perum Aur Duri, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

Terbongkarnya kasus aborsi yang menghebohkan Kota Jambi ini, berawal adanya informasi masyarakat yang mencurigai rumah sakit swasta tersebut.

Selanjutnya jajaran Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta berbuah penangkapan para tersangka.

Selain menetapkan tersangka, petugas juga menyita puluhan barang bukti, diantaranya tulang belulang janin dari dua pemakaman yang berbeda di dalam Kota Jambi.

Barang bukti lainnya, berupa obat-obatan untuk menggugurkan kandungan, cangkul, alat penghisap lendir, satu balon kateter serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk dokumen penting dari rumah sakit bersalin tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 194/UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 349 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 KUHPidana.

Saat ini, petugas Satreskrim Polresta Jambi masih mencari pasien-pasien lain yang telah melakukan aborsi di tempat tersebut.

Selain itu juga, petugas juga masih mencari sejumlah janin yang diperkirakan lebih dari lima janin telah dikuburkan para pelaku.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)