Polisi Tetapkan Pemilik Pabrik Mi Berformalin Tersangka

Senin, 05 Juni 2017 - 23:09 WIB
Polisi Tetapkan Pemilik...
Polisi Tetapkan Pemilik Pabrik Mi Berformalin Tersangka
A A A
PEKANBARU - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, pihak kepolisian menetapkan Sulpandra sebagai tersangka dalam kasus mi berformalin di Pekanbaru, Riau.

"Dalam kasus ini kita menetapkan pemilik pabrik mi berformalin sebagai tersangka," ucap Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Senin (5/6/2017).

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap mi yang ada di pabrik milik Sulfadri, petugas memastikan bahwa bahan mi menggunakan zat pengawet formalin.

Atas kasus tersebut, pihak kepolisian didampingi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan penutupan sementara pabrik yang berada di Jalan Muhajirin Gang Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Guna penyelidikan lebih lanjut, pabrik tersebut ditutup aktivitasnya. Sejumlah saksi telah kita minta keterangan," tandasnya.

Seperti diketahui, akhir pekan lalu polisi bersama BBPOM Pekanbaru mengerebek pabrik berformalin milik Sulfandri. Sebanyak 60 kilogram mi kuning mengandung formalin disita polisi.

Penggerebekan ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik pembuatan mi yang memakai bahan pengawet berbahaya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0952 seconds (0.1#10.140)