Polisi Tetapkan Pemilik Pabrik Mi Berformalin Tersangka

Senin, 05 Juni 2017 - 23:09 WIB
Polisi Tetapkan Pemilik...
Polisi Tetapkan Pemilik Pabrik Mi Berformalin Tersangka
A A A
PEKANBARU - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, pihak kepolisian menetapkan Sulpandra sebagai tersangka dalam kasus mi berformalin di Pekanbaru, Riau.

"Dalam kasus ini kita menetapkan pemilik pabrik mi berformalin sebagai tersangka," ucap Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Senin (5/6/2017).

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap mi yang ada di pabrik milik Sulfadri, petugas memastikan bahwa bahan mi menggunakan zat pengawet formalin.

Atas kasus tersebut, pihak kepolisian didampingi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan penutupan sementara pabrik yang berada di Jalan Muhajirin Gang Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Guna penyelidikan lebih lanjut, pabrik tersebut ditutup aktivitasnya. Sejumlah saksi telah kita minta keterangan," tandasnya.

Seperti diketahui, akhir pekan lalu polisi bersama BBPOM Pekanbaru mengerebek pabrik berformalin milik Sulfandri. Sebanyak 60 kilogram mi kuning mengandung formalin disita polisi.

Penggerebekan ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik pembuatan mi yang memakai bahan pengawet berbahaya.
(nag)
Berita Terkait
Cek Makanan di Thamrin...
Cek Makanan di Thamrin 10, Dinas PPKUKM DKI Temukan Mi Berformalin
Ikan Teri Berformalin...
Ikan Teri Berformalin dan Mi Mengadung Borax Ditemukan di Pasar Kejambon Sleman
Tips Bikin Video Sinematik...
Tips Bikin Video Sinematik Memanfaatkan Fitur Movie Magic Xiaomi Mi 11
Tahan Air 50 Meter &...
Tahan Air 50 Meter & Bisa Tampilkan Notif Emoji, Ini Harga Mi Watch dan Mi Watch Lite
Xiaomi Kenalkan Entertainment...
Xiaomi Kenalkan Entertainment Flagship Mi 10T dan Mi 10T Pro Mulai Rp6 Jutaan
Pre-order Mi 11 dengan...
Pre-order Mi 11 dengan Snapdragon 888 Pertama Mulai Hari Ini, Harga Rp9.999.000
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
50 menit yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
1 jam yang lalu
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
1 jam yang lalu
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
1 jam yang lalu
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
2 jam yang lalu
Rano Karno: Jakarta...
Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Masyarakat Bebas Berdiskusi Tanpa Rasa Takut
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved