Cabuli Anak di Dapur, Pria Ini Mengaku Khilaf
A
A
A
SUNGGUMINASA - Seorang bapak di Gowa, Sulawesi Selatan dibekuk polisi lantaran tega mencabuli anak kandungnya. Ironisnya, pencabulan tersebut dilakukan pelaku saat sang istri tengah melaksanakan ibadah Salat Tarawih.
RH (55) tak kuasa menahan malu saat digelandang ke ruangan Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Gowa. Saat tiba di ruangan pemeriksaan, pelaku langsung menangis lantaran menyesali perbuatannya mencabuli anak kandungnya, ST (15).
Di hadapan polisi, RH mengaku baru dua kali mencabuli anaknya. RH mengaku mencabuli darah dagingnya sendiri lantaran khilaf.
"Baru dua kali saya cabuli anak saya di dapur. Mungkin saya khilaf setelah melihat tubuh anak saya," kata RH.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Aiptu Hasmawati mengatakan, petugas yang menerima laporan ibu korban langsung melakukan pemeriksaan. Menurut petugas, dari hasil pemeriksaan sementara korban mengaku dicabuli sebanyak empat kali, sejak korban baru duduk di bangku SMP.
Guna proses penyelidikan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa kini menunggu hasil visum RS Bhayangkara Makassar dan mengamankan pelaku di mapolres setempat.
Pelaku RH terancam Pasal 81 dan 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
RH (55) tak kuasa menahan malu saat digelandang ke ruangan Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Gowa. Saat tiba di ruangan pemeriksaan, pelaku langsung menangis lantaran menyesali perbuatannya mencabuli anak kandungnya, ST (15).
Di hadapan polisi, RH mengaku baru dua kali mencabuli anaknya. RH mengaku mencabuli darah dagingnya sendiri lantaran khilaf.
"Baru dua kali saya cabuli anak saya di dapur. Mungkin saya khilaf setelah melihat tubuh anak saya," kata RH.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Aiptu Hasmawati mengatakan, petugas yang menerima laporan ibu korban langsung melakukan pemeriksaan. Menurut petugas, dari hasil pemeriksaan sementara korban mengaku dicabuli sebanyak empat kali, sejak korban baru duduk di bangku SMP.
Guna proses penyelidikan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa kini menunggu hasil visum RS Bhayangkara Makassar dan mengamankan pelaku di mapolres setempat.
Pelaku RH terancam Pasal 81 dan 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(zik)