Polisi Ciduk 2 Pengedar Ganja di Gudang Cikokol

Jum'at, 02 Juni 2017 - 17:19 WIB
Polisi Ciduk 2 Pengedar...
Polisi Ciduk 2 Pengedar Ganja di Gudang Cikokol
A A A
TANGERANG - Dua pengedar narkotika jenis ganja, Junet (36), dan Aman (21), dibekuk aparat Unit III Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, di sebuah gudang, Jalan MH Thamrin, Cikokol.

Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pada 31 Mei 2017, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja di Cikokol.

"Dari informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan ke alamat sebuah gudang yang ada di Cikokol," kata Harry Kurniawan saat ditemui SINDOnews di Mapolresto Tangerang, Jumat (2/6/2017).

Saat dilakukan penggerebekan, kata Harry, di dalam gudang terdapat dua tersangka, Junet dan Aman. Tanpa perlawanan, dua pria berbadan kurus itu langsung diciduk, dan digelandang ke Mapolresto Tangerang.

"Dari tangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti ganja siap edar 6,5 kilogram. Dibungkus dalam enam paket ukuran besar, dan dalam satu kantong kresek putih besar," jelas Harry lagi.

Saat dilakukan penyelidikan, tersangka Junet mengaku ganja itu didapat dari seorang bandar besar berinisial JN untuk diedarkan di wilayah Kota Tangerang. Saat ini, polisi masih memburu JN yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Junet dan Aman ini pekerjaan sehari-harinya buruh dan pegawai swasta. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Undang-undang (UU) Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.

Di tempat yang sama, Aman mengaku, terpaksa menjual ganja karena kebutuhan ekonomi. Penghasilannya sebagai pegawai swasta tidak cukup memenuhi bermacam kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saya terpaksa. Penghasilan saya tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup. Ini kali pertama saya menjual ganja. Sebelumnya tidak pernah. Saya kapok," sambung pria asal Tangerang itu sambil menunduk.

Kasat Narkoba Polreatro Tangerang AKBP Jonter menambahkan, peredaran narkoba di Kota Tangerang masih cukup tinggi. Dalam bulan ini saja pihaknya sudah berhasil mengungkap 28 kasus narkoba.

"Secara kuantitas sih normatif. Dalam satu bulan ini kita sudah ungkap 28 kasus. Pelaku campur-campur, ada yang dari Jakarta, Tangerang, Tangsel. Kami bekerja sama dengan BNN," ungkap Jonter.

Dilanjutkan dia, ganja tersebur diedarkan oleh kedua pelaku dengan cara pesan berantai dari mulut ke mulut, maupun lewat layanan pesan singkat atau telepon. Setelah itu, baru mereka bertemu.

"Mereka biasa menjual ganja tersebut ke masyarakat umum, baik dari mulut ke mulut, maupun melalui saluran telepon. Ganja-ganja itu sudah sempat beredar di masyarakat Tangerang," imbuhnya.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6201 seconds (0.1#10.24)