Uji KIR Taksi Online Rawan Praktik Pungli

Kamis, 01 Juni 2017 - 00:31 WIB
Uji KIR Taksi Online...
Uji KIR Taksi Online Rawan Praktik Pungli
A A A
JAKARTA - Miniminya fasilitas uji KIR milik pemerintahan daerah menjadi kendala banyaknya taksi online yang belum mengikuti uji laik kendaraan tersebut. Padahal, pemberlakuan syarat uji KIR taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 dimulai 1 Juni 2017.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Kementrian Perhubungan harus bertanggung jawab terhadap proses uji KIR taksi online. Sebab, sampai saat ini masih banyak daerah yang belum bisa menyiapkan fasilitas uji KIR yang layak untuk menerapkan Peremnhub 26 Tahun 2017 itu.

"Ketidaksiapan fasilitas uji KIR di daerah itu mutlak menjadi tanggung jawab Kemenhub. Jangan lempar tanggung jawab," kata Azas Tigor saat dihubungi wartawan, Rabu, 31 Mei 2017 kemarin.

Tigor menjelaskan, Permenhub No 26 memang menyerahkan kewenangan uji KIR kepada pemerintah daerah. Namun, sampai sekarang hal itu masih terkendala lantaran belum siapnya sarana dan prasarana mereka.

Selain fasilitas fisik, pemerintah daerah juga perlu membuat payung hukum agar bisa diterapkan. "Jadi jangan cuma didistribusi di daerah, mestinya Kemenhub juga ikut memikirkan masalah ini sejak awal," ungkapnya.

Dengan kondisi seperti ini, Tigor mengaku tidak terlalu yakin penerapan uji KIR di daerah akan berjalan sesuai rencana. Sebab, saat ini syarat uji KIR hanya sebatas formalitas bahkan menjadi ajang pungutan liar.

"Pungutan liar (pungli) itu bukan hal aneh, jadi ajang jual beli izin. Itu bukti bahwa penerapan syarat KIR ini belum siap," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 merupakan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Taksi Online (berbasis aplikasi). Aturan itu mulai diberlakukan 1 April 2017 dengan masa transisi selama dua dan tiga bulan. Untuk uji KIR, Kemenhub mensyaratkan aturan tersebut diberikan masa transisi selama dua bulan yang berarti akan resmi diberlakukan 1 Juni besok‎
(whb)
Berita Terkait
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Tentukan Nasib Tarif...
Tentukan Nasib Tarif Ojol Pasca Kenaikan BBM, Kemenhub Gelar Rapat Sore Ini
Kabar Gembira! Mikrolet...
Kabar Gembira! Mikrolet dan Ojek Online di Jatim Bebas Pajak Kendaraan Bermotor
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
Berita Terkini
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
18 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
27 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
57 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved