4 Pengedar Uang Palsu di Probolinggo Diringkus Polisi
A
A
A
PROBOLINGGO - Empat orang pengedar uang palsu (upal) diringkus petugas Polres Probolinggo. Penangkapan ini dilakukan saat pelaku akan membelanjakan upal pada sebuah toko kelontong.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti upal senilai Rp6,4 juta dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol N 2002 QW.
Selain upal, petugas juga menyita barang bukti uang asli senilai Rp25 juta yang diduga berasal dari kejahatan tersebut.
Komplotan pengedar upal ditangkap anggota Polsek Kraksaan tersebut masing-masing adalah Mmd, Swy, Mt dan Ns. Mereka ditangkap juga atas laporan seorang pedagang, Nanang Novianto, warga Desa Alas Sumur Kulon Kecamatan Kraksaan.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Hendi Kurniawan, mengungkapkan, pengungkapan kejahatan upal ini berkat informasi yang diberikan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran upal.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memastikan ada dua orang pelaku yang diduga menjadi pengedar di wilayah Probolinggo.
Menurut Hendi, peredaran upal tersebut diketahui setelah korban mencurigai selembar upal pecahan Rp50.000 yang dibelanjakan seorang pelaku. Setelah mengetahui upal tersebut palsu, korban melapor ke Polsek Kraksaan.
"Korban curiga uang yang digunakan seorang perempuan untuk membeli tahu tempe di toko kelontongnya palsu. Tekstur uang tersebut berbeda dengan uang pada umumnya. Korban akhirnya melapor ke Polsek Kraksaan," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan pihak perbankan, terungkap bahwa uang tersebut palsu. Penyelidikan tersebut dilanjutkan dengan penangkapan Mt. Dari pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya.
Untuk meyakinkan korban selama transaksi, dua pelaku MMd dan Swy berpura-pura menjadi pengacara lengkap dengan atribut yang dikenakan di kemejanya. Sementara Mt dan Ns bertugas membelanjakan upal di toko kelontong dan pasar.
Berdasar pengakuan pelaku, upal tersebut didapatkan dari seseorang dengan modus penukaran uang asli. Saat ini petugas tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pengedar besar upal tersebut.
Saat ini, para tersangka diamankan di tahanan Mapolres Probolinggo. Para pelaku ini dijerat atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 07 tahun 2011 Pasal 26 ayat 2 dan 3 tentang mata uang dan diancam hukuman 10 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti upal senilai Rp6,4 juta dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol N 2002 QW.
Selain upal, petugas juga menyita barang bukti uang asli senilai Rp25 juta yang diduga berasal dari kejahatan tersebut.
Komplotan pengedar upal ditangkap anggota Polsek Kraksaan tersebut masing-masing adalah Mmd, Swy, Mt dan Ns. Mereka ditangkap juga atas laporan seorang pedagang, Nanang Novianto, warga Desa Alas Sumur Kulon Kecamatan Kraksaan.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Hendi Kurniawan, mengungkapkan, pengungkapan kejahatan upal ini berkat informasi yang diberikan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran upal.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memastikan ada dua orang pelaku yang diduga menjadi pengedar di wilayah Probolinggo.
Menurut Hendi, peredaran upal tersebut diketahui setelah korban mencurigai selembar upal pecahan Rp50.000 yang dibelanjakan seorang pelaku. Setelah mengetahui upal tersebut palsu, korban melapor ke Polsek Kraksaan.
"Korban curiga uang yang digunakan seorang perempuan untuk membeli tahu tempe di toko kelontongnya palsu. Tekstur uang tersebut berbeda dengan uang pada umumnya. Korban akhirnya melapor ke Polsek Kraksaan," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan pihak perbankan, terungkap bahwa uang tersebut palsu. Penyelidikan tersebut dilanjutkan dengan penangkapan Mt. Dari pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya.
Untuk meyakinkan korban selama transaksi, dua pelaku MMd dan Swy berpura-pura menjadi pengacara lengkap dengan atribut yang dikenakan di kemejanya. Sementara Mt dan Ns bertugas membelanjakan upal di toko kelontong dan pasar.
Berdasar pengakuan pelaku, upal tersebut didapatkan dari seseorang dengan modus penukaran uang asli. Saat ini petugas tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pengedar besar upal tersebut.
Saat ini, para tersangka diamankan di tahanan Mapolres Probolinggo. Para pelaku ini dijerat atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 07 tahun 2011 Pasal 26 ayat 2 dan 3 tentang mata uang dan diancam hukuman 10 tahun penjara.
(nag)