4 Pengedar Uang Palsu di Probolinggo Diringkus Polisi

Rabu, 31 Mei 2017 - 18:55 WIB
4 Pengedar Uang Palsu...
4 Pengedar Uang Palsu di Probolinggo Diringkus Polisi
A A A
PROBOLINGGO - Empat orang pengedar uang palsu (upal) diringkus petugas Polres Probolinggo. Penangkapan ini dilakukan saat pelaku akan membelanjakan upal pada sebuah toko kelontong.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti upal senilai Rp6,4 juta dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol N 2002 QW.

Selain upal, petugas juga menyita barang bukti uang asli senilai Rp25 juta yang diduga berasal dari kejahatan tersebut.

Komplotan pengedar upal ditangkap anggota Polsek Kraksaan tersebut masing-masing adalah Mmd, Swy, Mt dan Ns. Mereka ditangkap juga atas laporan seorang pedagang, Nanang Novianto, warga Desa Alas Sumur Kulon Kecamatan Kraksaan.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Hendi Kurniawan, mengungkapkan, pengungkapan kejahatan upal ini berkat informasi yang diberikan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran upal.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas memastikan ada dua orang pelaku yang diduga menjadi pengedar di wilayah Probolinggo.

Menurut Hendi, peredaran upal tersebut diketahui setelah korban mencurigai selembar upal pecahan Rp50.000 yang dibelanjakan seorang pelaku. Setelah mengetahui upal tersebut palsu, korban melapor ke Polsek Kraksaan.

"Korban curiga uang yang digunakan seorang perempuan untuk membeli tahu tempe di toko kelontongnya palsu. Tekstur uang tersebut berbeda dengan uang pada umumnya. Korban akhirnya melapor ke Polsek Kraksaan," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan pihak perbankan, terungkap bahwa uang tersebut palsu. Penyelidikan tersebut dilanjutkan dengan penangkapan Mt. Dari pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya.

Untuk meyakinkan korban selama transaksi, dua pelaku MMd dan Swy berpura-pura menjadi pengacara lengkap dengan atribut yang dikenakan di kemejanya. Sementara Mt dan Ns bertugas membelanjakan upal di toko kelontong dan pasar.

Berdasar pengakuan pelaku, upal tersebut didapatkan dari seseorang dengan modus penukaran uang asli. Saat ini petugas tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pengedar besar upal tersebut.

Saat ini, para tersangka diamankan di tahanan Mapolres Probolinggo. Para pelaku ini dijerat atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 07 tahun 2011 Pasal 26 ayat 2 dan 3 tentang mata uang dan diancam hukuman 10 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
5 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
5 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
7 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
7 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
9 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved