Bawa Sabu dari Malaysia, Pria Ini Ditangkap di Bandara Juanda

Rabu, 31 Mei 2017 - 10:35 WIB
Bawa Sabu dari Malaysia,...
Bawa Sabu dari Malaysia, Pria Ini Ditangkap di Bandara Juanda
A A A
SIDOARJO - Seorang pria berinisial RZ, asal Bangkalan, Jawa Timur, yang merupakan penumpang pesawat Lion Air JT168 dari Kuala Lumpur ke Surabaya tertangkap tangan membawa sabu di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda. Penangkapan dilakukan oleh Bea Cukai Juanda, pada Selasa (23/5/2017) sebagai hasil analisis profil penumpang.

Menurut pengakuan RZ, sabu seberat 55 gram yang ia selundupkan dengan modus inserting atau pemasukan melalui dubur, akan ia konsumsi sendiri.

Berdasarkan Pasal 113 ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, methamphetamine termasuk narkotika golongan I. Pelakunya diancam pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 ditambah sepertiga.

"Penggagalan penyelundupan methamphetamine ini merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi dari Bea Cukai Juanda, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, dan Balai Penelitian dan Identifikasi Barang Surabaya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL, dan Aviation Security PT Angkasa Pura I)," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Mochamad Moelyono.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3179 seconds (0.1#10.140)