Kasusnya Mirip Ahok, Nasib Aking Akan Ditentukan Besok

Selasa, 30 Mei 2017 - 14:42 WIB
Kasusnya Mirip Ahok,...
Kasusnya Mirip Ahok, Nasib Aking Akan Ditentukan Besok
A A A
KARAWANG - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Aking Saputra, mantan petinggi anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL), sangat mirip dengan kasus yang menimpa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Oleh karena itu penyidik Polres Karawang banyak belajar dari penanganan Mabes Polri terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta ini untuk kasus Aking.

"Kasusnya hampir mirip dengan yang terjadi di Jakarta makanya kami mempelajari pola penanganan yang dilakukan Mabes Polri saat menangani Ahok. Dalam kasus Ahok penyidikannya sebentar, tapi dalam penyelidikannya yang di maksimalkan. Kita juga akan seperti itu karena kasusnya mirip," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng, Selasa (30/5/2017).

Maradona mengatakan, saat ini polisi sudah menghadirkan 13 orang saksi dan empat di antaranya adalah saksi ahli. (Baca: Lecehkan Islam, Dierktur Anak Perusahaan Agung Podomoro Dipecat)

Kalau dibutuhkan lagi, empat orang saksi pun sudah disiapkan jika. "Para saksi ahli diambil dari ahli agama dua orang yakni dari MUI dan PBNU, ahli pidana satu orang dan ahli tata bahasa satu orang," katanya.

Menurutnya, penanganan kasus Aking Saputra ini bisa dikatakan meniru seperti di Mabes (kasus Ahok). "Penyelidikan kita dalam kasus ini panjang, dan sudah menemukan arahnya," jelasnya.

Menurut Maradona tidak semua saksi yang dimintai keterangan akan dijadikan saksi dalam persidangan nanti. Alasannya banyak diantara saksi-saksi tersebut tidak memberikan informasi yang diperlukan. "Kami memilahnya, karena banyak saksi hanya menyebutkan tidak tau dan tidak tau," katanya.

Nasib Aking Saputra, terlapor kasus penistaan agama di laman facebook yang dilaporkan oleh beberapa eleman masyarakat Karawang akan ditentukan Rabu (31/5/2017) Besok. (Baca: Ketakutan Usai Lecehkan Islam, Aking Minta Perlindungan Polisi)

Status hukum mantan Direktur PT. Tatar Kertabumi ini akan ditentukan saat gelar perkara nanti, apakah hasil gelar perkara akan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan termasuk menaikan status Aking Saputra dari terlapor menjadi tersangka. "Itu (status) pun disesuaikan dengan hasil gelar perkara pada Hari Rabu (31/5) ini," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Infografis
27 Negara Peringatkan...
27 Negara Peringatkan Warganya, Perang Dunia III Akan Terjadi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved