Bermodal Uang Rp2.000, Komplotan Penipu Ini Memperdayai Mahasiswa

Selasa, 30 Mei 2017 - 14:21 WIB
Bermodal Uang Rp2.000,...
Bermodal Uang Rp2.000, Komplotan Penipu Ini Memperdayai Mahasiswa
A A A
JAKARTA - Sepasang penipu modus jimat dibekuk jajaran Polsektro Taman Sari, Jakarta Barat. Keduanya menipu menggunakan keris dan bahan kuningan berbentuk semar serta uang Rp2.000.

‎Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Bintoro mengatakan, kasus itu terjadi di Jalan Jembatan Batu RW 04, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu, 13 Mei 2017 lalu. Melalui serangkaian penelusuran akhirnya terungkap dua orang warga Kalibaru, Jakarta Utara yakni, Zakaria (21), dan Hanny (55) yang melakukan penipuan.

"Mereka ini komplotan penipu dengan modus jimat," kata Bintoro, Selasa (30/5/2017). Bintoto menuturkan, kedua pelaku diringkus usai memperdaya korban yakni, seorang mahasiswa bernama Rizal Kurniawan (21).

Rizal harus merelakan sejumlah barang miliknya berupa smartphone Samsung S4, uang tunai Rp150.000 serta tas dibawa kabur pelaku. Saat itu Rizal didekati oleh kedua tersangka menanyakan alamat, meski sempat dijawab tidak tahu. Namun kedua memaksa untuk mengobrol.

Ditengah obrolan itu, keduanya berjanji memberikan jimat berupa keris yang nantinya akan menyatu. Rizal kemudian menuruti dan mengikuti syarat, salah satunya berjalan 200 meter lurus ke depan, tanpa tengok kanan kiri dengan membawa uang Rp2.000 yang diberikan sepasang pelaku.

"Nantinya uang tersebut setelah berjalan sampai 200 meter uang itu harus dibuang, dan sebelum berjalan korban harus meletakan semua barang barang milik korban kepada kedua tersangka," tuturnya.

Seperti diperdayai, korban mengikuti semua kata-kata tersangka, dan setelah korban berjalan sejauh kira-kira 100 meter, kedua tersangka mulai bergegas membawa tas yang berisi barang barang korban.

"Tim Buser Polsek Taman Sari yang mendengar peristiwa itu yang mengetahui hal itu langsung menuju lokasi kejadian dan meringkus dua pelaku itu," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dua pelaku kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Taman Sari. Mereka terancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved