Nama Passport dan KTP Beda, Pemerintah Sulit Identifikasi TKI Ilegal

Selasa, 30 Mei 2017 - 13:56 WIB
Nama Passport dan KTP...
Nama Passport dan KTP Beda, Pemerintah Sulit Identifikasi TKI Ilegal
A A A
KEFAMENANU - Pemerintah dibuat pusing dengan adanya perbedaan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Passport para TKI yang diberangkatkan non-prosedural melalui perusahaan pengirim TKI yang tidak bertanggungjawab.

Hal itu juga menimpa TKI ilegal atas nama Bernadetha Tefa asal Timur Tengah Utara (TTU), NTT yang sempat bekerja di Johor Malaysia selama 6 tahun 5 bulan, namun karena mengidap kanker payudara sehingga dipulangkan dan akhirnya meninggal lalu makamkan di Batam 22 Mei 2017 lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi TTU saat dihubungi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menelusuri perbedaan nama itu sebab sesuai pengakuan seseorang rekan korban bahwa nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) beda dengan Passport.

"Untuk mengetahui kesamaan nama itu kita sedang menghubungi sesorang di Batam bernama Oscar. Dia yang menampung korban saat sakit sebab sesuai pengakuannya, memang nama beda," Kata Bernadinus Totnai, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi TTU, Selasa (30/05/2017).

Menurut Totnai, pihaknya kesulitan mengidentifikasi para TKI sebab dokumen keberangkatan mereka kerap berubah-ubah nama antara KTP dengan passport. Sehingga kerap menemui kendala dalam mencari tahu tempat kerja serta majikan saat menemui kasus seperti saat ini.

"Sesuai hasil klarifikasi dengan keluarga korban kemarin juga baru diketahui kalau calo atau perekrut terhadap Bernadetha Tefa juga tidak dikenal oleh keluarga," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)