Pengamat: Harta Milik Didi Kaswall si Penggelap Dana Iklan Harus Disita

Senin, 29 Mei 2017 - 20:46 WIB
Pengamat: Harta Milik...
Pengamat: Harta Milik Didi Kaswall si Penggelap Dana Iklan Harus Disita
A A A
JAKARTA - Aparat penegak hukum yang menyidiki kasus penggelapan dana iklan Rp22 miliar dengan tersangka Didi Kaswall disarankan menyita aset milik tersangka penggelapan dana terhadap MNC Group siap disidangkan.

Untuk diketahui, saat ini berkas dakwaan telah diterima pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Berbagai barang bukti sudah disita dan dijadikan alat bukti untuk persidangan yang akan digelar pada pekan depan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bonaparta mengatakan, jika Didi Kaswall sudah menjadi tersangka dalam kasus penipuan tersebut, maka penyidik harus melakukan tindakan ekstra. "Dalam proses hukum jika penyidiknya tahu pelanggaran, maka uangnya harus disita. Jika tidak ada uangnya maka harus disita uangnya jadi apa? Misalkan barang, mobil ataupun rumah, nah itu harus disita untuk bukti pengadilan," kata Ganjar kepada Okezone, Senin (29/05/2017).

Sebelumnya, kasus ini bermula saat PT Oki Mas melakukan kontrak iklan dengan pihak MNC Group. Waktu itu, CEO PT Oki Mas Adrian Kusnadi alias Didi melalui stafnya menyerahkan sebuah cek giro senilai Rp22 miliar sebagai bentuk kesepakatan.

Namun, saat pihak MNC Group ingin mencairkan cek tersebut, diketahui ceknya kosong. Mengetahui hal itu, pihak MNC Group kemudian melaporkan Didi ke Mapolres Jakarta Barat pada 2013 lalu.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
5 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
5 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved