Dua Buronan Spesialis Penodongan Diringkus Polisi

Senin, 29 Mei 2017 - 18:53 WIB
Dua Buronan Spesialis...
Dua Buronan Spesialis Penodongan Diringkus Polisi
A A A
PALEMBANG - Dua tersangka yang diduga merupakan spesialis kasus penodongan ditangkap aparat unit Reskrim Polsek Mariana, Senin (29/5/2017).

Kedua tersangka yakni May Hendra (19), dan Rama Yandi (19), warga Desa Prajen, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin. Mereka ditangkap saat melintas tak jauh dari kediamannya.

Informasi yang dihimpun, keduanya ditangkap setelah lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

Dimana pada Desember 2016 lalu, kedua tersangka melakukan penodongan dan perampokan terhadap korban Fauzan Nur Gaza (18). Ketika korban yang sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Umum, Desa Duren Ijo, Kabupaten Banyuasin.

Melihat korban sendirian, kedua pelaku yang kala itu juga mengunakan sepeda motor langsung mengejar korban. Pelaku pun memepet sepeda motor korban seraya menarik kunci kontaknya hingga sepeda motor korban pun berhenti.

Saat itulah kedua korban langsung mengacungkan obeng seraya meminta uang. Bahkan setelah uang tersebut diberikan, kawanan pelaku juga merampas tas yang tengah disandang korban.

"Jadi mereka ini merupakan target operasi (TO) kita. Mereka sudah masuk DPO Polsek. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan mereka, anggota kita langsung melakukan penangkapan," jelas Kapolsek Mariana, AKP Nazirudin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Apriyadi.

Dikatakannya, sebelum merampas tas yang berisikan ponsel dan sejumlah barang berharga milik korban, tersangka juga sempat mengayunkan obengnya. "Korban sempat mengelak dan obeng tersebut hanya merobek jaket korban," tuturnya.

Belakangan diketahui, salah satu tersangka May Hendra juga merupakan DPO kasus pengeroyokan yang terjadi pada tahun lalu.

"Untuk kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Selain pasa pencurian, khusus untuk tersangka May Hendra juga akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Yandi mengaku, aksi itu dilakukan atas ide bersama. "Idenya sama-sama. Butuh uang jadi terpaksa lakukan itu (penodongan)," tuturnya.

Dia mengungkapkan, dalam aksi itu dirinya hanya mendapatkan uang senilai Rp175 ribu. "Cuma ada dua ponsel di dalam tas itu. Kami jual dan dapat uang Rp350 ribu dibagi dua. Cuma itu saya," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
3 Tahun Jadi Buronan...
3 Tahun Jadi Buronan Polda Sumut, Atek Ditangkap Interpol di Malaysia
Buronan Mitsuhiro Taniguchi...
Buronan Mitsuhiro Taniguchi Segera Dideportasi ke Jepang
KPK Tangkap Buronan...
KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Dikawal Ketat, Buronan...
Dikawal Ketat, Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Dideportasi
Buronan Paulus Tannos...
Buronan Paulus Tannos Berhasil Ditangkap, tapi Tak Bisa Dibawa ke Indonesia
Buronan Asal Thailand...
Buronan Asal Thailand Gunakan KTP Palsu Bernama Sulaiman saat Sembunyi di Indonesia
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
42 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
52 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved