Pengetahuan Warga Mengurus Dokumen Kependudukan Masih Minim

Senin, 29 Mei 2017 - 15:46 WIB
Pengetahuan Warga Mengurus Dokumen Kependudukan Masih Minim
Pengetahuan Warga Mengurus Dokumen Kependudukan Masih Minim
A A A
PANGANDARAN - Pengetahuan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan masih minim, salah satu diantaranya dalam memahami mekanisme dan teknis pengurusan.

Sekretaris Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran Uki mengatakan, untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah desa hingga Rukun Warga (RW).

"Setelah di sahkan Undang Undang Nomor 24/2013 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23/2006 tentang administrasi kependudukan. Kami terus mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat," kata Uki.

Setelah diberlakukannya Undang-Undang tersebut, tidak ada alasan lagi masyarakat yang tidak terdata karena alasan tidak memiliki administrasi kependudukan.

"Dalam Undang Undang terbaru dijelaskan, untuk penyebutan kartu tanda penduduk (KTP) yang semula e-KTP, kini menjadi KTP electronik atau KTP el," tambahnya.

Selain itu, dalam masa berlaku yang semula hanya 5 tahun kini menjadi seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP electronik.

"Dalam pelaksanaan pelayanan dokumen kependudukan, kami dituntut profesional, memenuhi standar teknologi informasi, tertib dan tidak diskriminatif," papar Uki.

Uki menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang, pihaknya harus bisa melayani pengurusan dokumen kependudukan termasuk kartu keluarga, KTP elektronik, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, akta pengakuan anak dan akta pengesahan anak yang dibebaskan dari pembiayaan.

"Secara teknis, untuk cetak KTP electronik dilaksanakan pemerintah pusat dan diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ada di kabupaten/kota," jelasnya.

Agar masyarakat memiliki kepedulian tinggi terhadap pentingnya dokumen kependudukan, Uki mengaku pihaknya kini telah menjalankan pelayanan jemput bola ke 93 Desa yang ada di Kabupaten Pangandaran.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2834 seconds (0.1#10.140)