Warga Tangkap Pencuri yang Terjebak Dalam Bangunan Sarang Walet
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pelaku pencurian sarang burung walet, Muhammad Toni (32), ditangkap warga setelah terjebak dalam bangunan sarang burung walet milik M Asngari (50), pada Minggu 28 Mei 2017 malam. Saat itu, Toni bersama tiga temannya hendak mencuri liur walet di bangunan walet yang berlokasi di RT 04, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan.
"Saat tengah malam tersangka dan tiga rekannya ini hendak mencuri sarang burung walet milik warga. Mereka membuat lubang dibangunan untuk masuk dan tersangka Toni yang masuk ke dalam. Ketiga pelaku lainnya menunggu di luar sambil memantau situasi," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Zaldy Kurniawan, Senin (29/5/2017).
Masih kata Zaldy, aksi mereka diketahui warga yang sedang melakukan siskamling dan diteriaki maling. Ketiga pelaku yang menunggu di luar bangunan langsung lari tunggang langgang meninggalkan tersangka Toni yang berada di dalam bangunan. Tersangka Toni pun tak tahu kalau ketiga temannya sudah kabur meninggalkannya.
“Warga yang mengetahui ada satu pelaku dalam bangunan menunggu dekat lubang yang dibuat para pelaku ini. Saat pelaku berteriak dari dalam bangunan memanggil temannya, tidak dijawab. Pelaku pun mencoba mengintip dan ternyata sudah banyak warga yang menunggu di luar. Akhirnya warga menangkap dan sempat memukul tersangka Toni," kata Zaldy.
Zaldy menambahkan, identitas 3 pelaku yang kabur sudah dikatongi polisi dan saat ini masih proses pencarian di lapangan. "Untuk tersangka Toni dijerat Pasal 363 jo 53 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," sebutnya.
"Saat tengah malam tersangka dan tiga rekannya ini hendak mencuri sarang burung walet milik warga. Mereka membuat lubang dibangunan untuk masuk dan tersangka Toni yang masuk ke dalam. Ketiga pelaku lainnya menunggu di luar sambil memantau situasi," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Zaldy Kurniawan, Senin (29/5/2017).
Masih kata Zaldy, aksi mereka diketahui warga yang sedang melakukan siskamling dan diteriaki maling. Ketiga pelaku yang menunggu di luar bangunan langsung lari tunggang langgang meninggalkan tersangka Toni yang berada di dalam bangunan. Tersangka Toni pun tak tahu kalau ketiga temannya sudah kabur meninggalkannya.
“Warga yang mengetahui ada satu pelaku dalam bangunan menunggu dekat lubang yang dibuat para pelaku ini. Saat pelaku berteriak dari dalam bangunan memanggil temannya, tidak dijawab. Pelaku pun mencoba mengintip dan ternyata sudah banyak warga yang menunggu di luar. Akhirnya warga menangkap dan sempat memukul tersangka Toni," kata Zaldy.
Zaldy menambahkan, identitas 3 pelaku yang kabur sudah dikatongi polisi dan saat ini masih proses pencarian di lapangan. "Untuk tersangka Toni dijerat Pasal 363 jo 53 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," sebutnya.
(wib)