BNN Tak Perlu Surat Tugas saat Razia Narkoba ke Lapas
A
A
A
KENDAL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal tidak perlu membawa surat tugas jika melakukan pemeriksaan di lembaga pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Kendal.
Hal itu berdasar atas penandatanganan MoU antara Lapas dengan BNN tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) serta prekusor narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal Agus Dwi Setya Budi mengatakan, setelah adanya MoU ini, maka pihak Lapas akan membantu tugas BNN dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di lingkungan Lapas.
Dengan MoU ini, maka petugas BNNK Kendal tidak perlu membawa surat tugas jika sewaktu-waktu akan melakukan tugas di Lapas, misalnya tugas pengecekan adanya indikasi penggunaan atau peredaran narkoba di Lapas.
"Saya ingatkan, jika ada petugas BNNK Kendal datang ke sini, tidak perlu dimintai surat tugas lagi," ujarnya, Kamis (25/5/2017).
Agus juga siap menyediakan ruang di Lapas Kelas IIA Kendal untuk tempat penyidikan, jika sewaktu-waktu diperlukan.
"Kalau BNNK Kendal belum memiliki ruang penyidikan, silahkan menggunakan ruang di lapas ini untuk tempat penyidikan," lanjutnya.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Provinsi Jateng, Djodi Priyanto meminta kepada pihak Lapas harus terbuka kepada BNN dan membantu secara maksimal dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di lingkungan Lapas.
Djodi berharap, Lapas Kelas II A Kendal bisa menjadi pilot projek atau percontohan bagi lapas lain, khususnya di Jawa Tengah sebagai lapas yang bersih dari narkoba.
"Setelah deklarasi dan penandatangan ini, maka harus diteruskan dengan langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang nyata dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di lapas ini," pungkasnya.
Hal itu berdasar atas penandatanganan MoU antara Lapas dengan BNN tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) serta prekusor narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal Agus Dwi Setya Budi mengatakan, setelah adanya MoU ini, maka pihak Lapas akan membantu tugas BNN dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di lingkungan Lapas.
Dengan MoU ini, maka petugas BNNK Kendal tidak perlu membawa surat tugas jika sewaktu-waktu akan melakukan tugas di Lapas, misalnya tugas pengecekan adanya indikasi penggunaan atau peredaran narkoba di Lapas.
"Saya ingatkan, jika ada petugas BNNK Kendal datang ke sini, tidak perlu dimintai surat tugas lagi," ujarnya, Kamis (25/5/2017).
Agus juga siap menyediakan ruang di Lapas Kelas IIA Kendal untuk tempat penyidikan, jika sewaktu-waktu diperlukan.
"Kalau BNNK Kendal belum memiliki ruang penyidikan, silahkan menggunakan ruang di lapas ini untuk tempat penyidikan," lanjutnya.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Provinsi Jateng, Djodi Priyanto meminta kepada pihak Lapas harus terbuka kepada BNN dan membantu secara maksimal dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di lingkungan Lapas.
Djodi berharap, Lapas Kelas II A Kendal bisa menjadi pilot projek atau percontohan bagi lapas lain, khususnya di Jawa Tengah sebagai lapas yang bersih dari narkoba.
"Setelah deklarasi dan penandatangan ini, maka harus diteruskan dengan langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang nyata dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di lapas ini," pungkasnya.
(nag)