Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta Bisa Berpotensi Gugatan Hukum

Kamis, 25 Mei 2017 - 02:06 WIB
Penghentian Reklamasi...
Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta Bisa Berpotensi Gugatan Hukum
A A A
JAKARTA - Penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta berpotensi mendapatkan gugatan hukum. Gubernur dan Wagub DKI Jakarta terpilih harus memiliki dasar hukum yang tetap terlebih dahulu jika ingin menghentikan proyek reklamasi.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda? mengatakan, heran dengan pernyataan pemerintahan terpilih yang terus berubah terkait reklamasi Teluk Jakarta. "Sebelumnya katanya stop reklamasi, sekarang untuk fasilitas publik. Saya bingung dengan perubahan pernyataannya," kata Ali pada wartawan, Rabu (24/5/2017).

Keputusan penghentian proyek reklamasi secara sepihak oleh pemerintah Jakarta berpotensi mendapatkan gugatan hukum dari para pengembang. Hal ini akan membuat situasi investasi properti di Indonesia, khususnya Jakarta semakin memburuk.

Ali menjelaskan, polemik reklamasi Teluk Jakarta sangat kental dengan nuansa politik. Padahal, reklamasi Teluk Jakarta sudah sesuai dengan peraturan pemerintah daerah.

Pengamat tata ruang dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna menuturkan, Anies-Sandi harus memiliki dasar hukum yang tetap terlebih dahulu jika ingin menghentikan proyek reklamasi. "Karena yang membangun itu swasta. Mereka sudah mengeluarkan biaya pembangunan tersebut," ujar Yayat.

Selain izin dari pemerintah provinsi, Yayat melanjutkan, pembangunan pulau reklamasi juga berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 52/1995. Keppres tersebut dikeluarkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995.

"Kalau mau dihentikan, harus ada dasar hukum yang jelas dulu. Sementara pemerintah pusat inginnya melanjutkan pembangunan reklamasi," tutur Yayat.

Terpisah, Direktur Indonesia Water Institute Firdaus Ali meyakini Gubernur DKI Jakarta memiliki wawasan dan visi yang jauh ke depan mengenai pembangunan. Firdaus pun optimistis, proyek reklamasi akan dilanjutkan karena dinilai sebagai langkah tepat menyelesaikan berbagai persoalan Jakarta.
(whb)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
18 menit yang lalu
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
1 jam yang lalu
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
1 jam yang lalu
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 jam yang lalu
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 jam yang lalu
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
3 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved