Pemprov DKI Jangan Diskriminatif Menata Angkutan Umum

Selasa, 23 Mei 2017 - 03:30 WIB
Pemprov DKI Jangan Diskriminatif...
Pemprov DKI Jangan Diskriminatif Menata Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta tidak mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif dalam menata transportasi angkutan umum. Kebijakan diskriminatif hanya akan membuat kemacetan di Jakarta tidak bisa terselesaikan.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, Pemprov DKI harus menghindari kebijakan-kebijakan yang diskriminatif dalam menata transportasi angkutan umum. Misalnya saja hanya membuka kesempatan kepada Transjakarta, Damri atau PPD dalam memfasilitasi mobilitas warga.

Menurutnya, apabila kebijakan itu tetap dipertahankan, persoalan kemacetan di Jakarta tidak bisa dihidnarkan. "Angkutan umum itu wajib didorong untuk atasi kemacetan. DKI harus memastikan semua kebijakan yang dikeluarkan untuk angkutan umum Jabodetabek tidak diskriminatif tetapi harus memberikan kesempatan siapa saja untuk bersaing dengan Transjakarta, Damri atau PPD," kata Agus Pambagyo dalam dialog publik berjudul "Tantangan Pemprov DKI Jakarta dalam Mewujudkan 40% Penggunaan Angkutan Umum Pada 2019" di Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Senin, 22 Mei 2017 kemarin.

Agus melanjutkan, kebijakan tidak diskriminatif itu perlu dilakukan bersamaan dengan pembuatan rute ulang (re-routing) seluruh moda tranportasi di Jakarta. Sebab, moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) akan beroperasi kurang dari lima tahun sejak saat ini. Semua transportasi itu harus sudah terintegrasi agar transportasi lain mendapat kepastian rute.

Sehingga, tidak ada moda transportasi khususnya angkutan darat yang mendapatkan rute kering lantaran tidak ada kejelasan integrasi mana feeder dan mana soft feeder. Agus berharap agar DKI patuh dalam melaksanakan kebijakan pola transportasi makro, tidak tiba-tiba muncul dan tiba-tiba hilang seperti rencana proyek pembangunan monorel.

"Kesemrawutan soal kemacetan saat ini tidak lepas dari lemahnya implementasi aturan Pemprov DKI. termasuk kebijakan integrasi angkutan umum Jabodetabek," ungkapnya.

Agus menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah telah membuat harga mobil LCGC (mobil murah dan ramah lingkungan) menjadi sangat murah dan diminati masyarakat. Sehingga kemacetan meningkat.

Selain itu, Pemprov DKI belum mempercepat implementasi ERP (Electronic Road Pricing) untuk pembayaran denda secara elektronik untuk menghindari pungli. Belum ada pula kebijakan terkait kepemilikan kendaraan (electronic registration identification) untuk penindakan.

Berdasarkan data Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) jumlah kendaraan mobil di Jakarta saat ini sudah mencapai 4,39 juta unit dan motor sebanyak 13,08 juta unit. Jumlah itu bisa bertambah mengingat warga Bodetabek beraktivitas di Jakarta. Adapun jumlah total kendaraan di Jabodetabek sebanyak 24,89 juta unit.

BPTJ menargetkan 40% dari jumlah penduduk Jakarta yang saat ini mencapai 10,07 juta jiwa Jabodetabek menggunakan angkutan umum pada tahun 2019. Target itu masih jauh dari persentase eksisting pengguna angkutan umum Jakarta saat ini.

“Saat ini baru 5% warga Jakarta yang menggunakan Commuter Line dan Bus Rail Transit (BRT). Sementara pengguna angkot, bus kota dan ojek mencapai 5-10%," ujarnya.

Anggota DTKJ Sudaryatmo mengatakan, untuk mengatasi kemacetan di Jakarta itu perlu ada langkah-langkah untuk menjadikan mobilitas warga Jakarta menjadi efisien, baik dari segi biaya dan ekonomi, waktu tempuh dan mendukung kelestarian lingkungan hidup, dengan menjadikan angkutan umum sebagai tulang punggung.

Sayangnya, lanjut Sudaryatmo, pembangunan di Jakarta tidak sesuai dengan pertumbuhan kendaraan. Di mana, pertumbuhan jalan selama empat tahun hanya 111 km dari 6.866 km pada 2010 menjadi 6.955 km. "Saat ini warga Jakarta harus mengeluarkan belanja transportasi cukup tinggi, antara 20-35% dari total pengeluaran rumah. DKI harus mengutamakan moda transportasi yang mendukung keberlanjutan sebuah kota," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transpotasi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, untuk mencapai target 40% itu seluruh rute memang harus terlayani dengan baik, kendaraan sudah terintegrasi dan kesediaan infrastruktur yang mumpuni.

“Kami sudah lakukan re-routing semua tidak boleh berhimpitan. Baik itu bus kecil, sedang dan bus besar. Kami sudah melayani transportasi Jabodetabek sekitar 20%," ungkapnya.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
42 menit yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
45 menit yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
1 jam yang lalu
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
1 jam yang lalu
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
3 jam yang lalu
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
4 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved