Penyidik Jemput 14 Taruna Akpol Tersangka Pembunuh Brigdatar Adam
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Direskrimum Polda Jawa Tengah menjemput 14 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tersangka pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Brigdatar M. Adam, Minggu (21/5/2017).
"Siang tadi dijemput penyidik untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Sekarang masih di BAP," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova saat dihubungi Koran SINDO via ponsel, Minggu (21/5/2017) sekira pukul 21.00 WIB malam.
Saat ditanyakan apakah tersangka akan langsung ditahan, Djarod belum berani mengomentarinya.
"Masih di BAP. Kita kan punya waktu pemeriksaan 1x24 jam. Kalau sudah dikeluarkan surat perintah penahanan (baru ditahan). Sampai sekarang saya belum dapat informasi (adanya surat perintah penahanan)," lanjutnya.
Sebanyak 14 tersangka itu semuanya adalah Taruna Tingkat III. Tersangka utama berinisial CAS, yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga akhirnya meninggal. Sementara 13 tersangka lainnya berinisial; RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, PDS.
Mereka dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan jo Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.
Ada 18 barang bukti yang diamankan, di antaranya; raket, tongkat plastik, hingga ikat pinggang. Barang bukti lain, pipa alumunium bekas gagang sapu sepanjang 60 cm, 1 kunci slot sepeda warna merah, sebuah sarung tangan.
Kepala Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah AKBP Nanang Haryono, menambahkan para tersangka dijemput dari Akpol untuk diperiksa pihaknya. "Ini lagi kita periksa semuanya," tulis Nanang via WhatsApp yang diterima Koran SINDO.
Dia menambahkan, pemeriksaan malam ini untuk sementara akan dihentikan dan dilanjutkan lagi Senin (22/5/2017). Para tersangka ini diperiksa penyidik dalam status tersangka dan didampingi penasihat hukum.
Untuk diketahui, surat perintah penyidikan kasus itu teregister nomor Sp.Sidik/141/IV/2017/Reskrimum Tanggal 18 Mei 2017.
Insiden yang menewaskan M. Adam berawal pada Rabu (17/5/2017) malam. Usai apel malam, para Taruna Tingkat II diperintahkan seniornya, yakni para Taruna Tingkat III untuk menghadap. Disebutkan karena adanya kesalahan junior kepada seniornya.
Mereka kemudian dikumpulkan. M Adam tak luput dari itu. Bahkan akhirnya M. Adam dipukuli hingga tewas. Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu di Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III, yang merupakan sebuah gudang berukuran 4x8 meter. M. Adam tewas dianiaya seniornya pada Kamis (19/5/2017) menjalang pukul 03.00 WIB dini hari.
"Siang tadi dijemput penyidik untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Sekarang masih di BAP," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova saat dihubungi Koran SINDO via ponsel, Minggu (21/5/2017) sekira pukul 21.00 WIB malam.
Saat ditanyakan apakah tersangka akan langsung ditahan, Djarod belum berani mengomentarinya.
"Masih di BAP. Kita kan punya waktu pemeriksaan 1x24 jam. Kalau sudah dikeluarkan surat perintah penahanan (baru ditahan). Sampai sekarang saya belum dapat informasi (adanya surat perintah penahanan)," lanjutnya.
Sebanyak 14 tersangka itu semuanya adalah Taruna Tingkat III. Tersangka utama berinisial CAS, yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga akhirnya meninggal. Sementara 13 tersangka lainnya berinisial; RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, PDS.
Mereka dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan jo Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.
Ada 18 barang bukti yang diamankan, di antaranya; raket, tongkat plastik, hingga ikat pinggang. Barang bukti lain, pipa alumunium bekas gagang sapu sepanjang 60 cm, 1 kunci slot sepeda warna merah, sebuah sarung tangan.
Kepala Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah AKBP Nanang Haryono, menambahkan para tersangka dijemput dari Akpol untuk diperiksa pihaknya. "Ini lagi kita periksa semuanya," tulis Nanang via WhatsApp yang diterima Koran SINDO.
Dia menambahkan, pemeriksaan malam ini untuk sementara akan dihentikan dan dilanjutkan lagi Senin (22/5/2017). Para tersangka ini diperiksa penyidik dalam status tersangka dan didampingi penasihat hukum.
Untuk diketahui, surat perintah penyidikan kasus itu teregister nomor Sp.Sidik/141/IV/2017/Reskrimum Tanggal 18 Mei 2017.
Insiden yang menewaskan M. Adam berawal pada Rabu (17/5/2017) malam. Usai apel malam, para Taruna Tingkat II diperintahkan seniornya, yakni para Taruna Tingkat III untuk menghadap. Disebutkan karena adanya kesalahan junior kepada seniornya.
Mereka kemudian dikumpulkan. M Adam tak luput dari itu. Bahkan akhirnya M. Adam dipukuli hingga tewas. Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu di Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III, yang merupakan sebuah gudang berukuran 4x8 meter. M. Adam tewas dianiaya seniornya pada Kamis (19/5/2017) menjalang pukul 03.00 WIB dini hari.
(nag)