Kapolda Minta Kepala Daerah Tanggung Jawab Jaga Perlintasan KA Liar

Minggu, 21 Mei 2017 - 09:48 WIB
Kapolda Minta Kepala...
Kapolda Minta Kepala Daerah Tanggung Jawab Jaga Perlintasan KA Liar
A A A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah meminta Wali Kota maupun Bupati untuk memerhatikan adanya perlintasan kereta api tanpa palang pintu di masing-masing wilayahnya. Permintaan ini terkait insiden mobil Avanza dihantam KA Argo Bromo Anggrek di Kabupaten Grobogan, yang menewaskan empat orang pada Sabtu, 20 Mei 2017 kemarin.

“Mendekati Lebaran, kami minta Bupati atau Wali Kota bisa tugaskan orang untuk menjaga (perlintasan KA tanpa palang pintu). Namun itu memang sifatnya insidentil,” ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono saat diwawancarai KORAN SINDO, Sabtu, 20 Mei 2017 malam tadi.

Condro juga menyarankan, perlintasan-perlintasan kereta api tanpa palang pintu sebaiknya ditutup. Polda Jawa Tengah, lanjut Condro, sudah melakukan inventarisir perlintasan-perlintasan kereta api tanpa palang pintu di wilayah hukumnya.

Soal adanya perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Condro meminta otoritas perkeretaapian dan pemerintah daerah bertanggung jawab.“Harus mencari solusi,” tegasnya.

Pakar transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno menuturkan, perlintasan liar harus ditutup atau dijaga.“Jangan dibiarkan bertambah korban konyol meregang nyawa di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya. Kepala daerahnya sering abai,” ungkap Djoko.

Dia mengatakan keselamatan pengguna perlintasan sebidang antara jalan rel dengan jalan raya adalah kewajiban kepala daerah. Ini sesuai amanat Undang-Undang No 22/2007 tenang Perkeretaapian. Prasarana perkeretaapian mulai dari track, sintelus, maupun perlintasan adalah tanggung jawab pemerintah termasuk pemerintah daerah.( Baca: Mobil Terseret Kereta Api di Grobogan, Empat Tewas )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0999 seconds (0.1#10.140)