Ribuan Pohon Kurma Selundupan dari Thailand Diamankan

Jum'at, 19 Mei 2017 - 17:49 WIB
Ribuan Pohon Kurma Selundupan...
Ribuan Pohon Kurma Selundupan dari Thailand Diamankan
A A A
MEDAN - Sebanyak 1.311 batang pohon kurma diamankan Tim Patroli Laut Jaring Sriwijaya 2017 Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh di wilayah Perairan Aceh Tamiang. Kedua kapal, ABK dan semua muatannya kini diamankan di Dermaga Kanwil Bea Cukai Sumut, Jumat (19/5/2017).

Kedua kapal tersebut diamankan Patroli Laut Bea Cukai BC 30002, yakni, KM Sahabat Jaya I, dengan muatan 1.231 batang bibit pohon kurma, dan KM Harapan Tujuh, yang berupaya selundupkan 80 Batang pohon kurma, 5.35 ton beras dan 61 kotak makanan kucing.

Semua barang diselundupkan yang dibawa dari pelabuhan Satun, Thailand. Kedelapan ABK kedua kapal pun turut diamankan, untuk proses hukum selanjutnya.

Komandan Patroli Satuan Tugas BC 30002, Maringan Simanihuruk, mengatakan, penangkapan kedua kapal tersebut adalah Operasi Jaringan Sriwijaya 2017 yang digelar seluruh Bea Cukai se-Indonesia.

"Kedua kapal ini hasil operasi Jaring Sriwijaya 2017 di Perairan Timur Pulau Sumatera. Keduanya kami tangkap di Perairan Aceh Timur dalam waktu dua pekan," ungkapnya.

Didampingi Wakil Komandan Kapal, Luthfi, nahkoda kapal, Kapten Sapto, Maringan, menjelaskan, keduanya diamankan karena tidak adanya dokumen kepabeanan atas muatan yang dibawa yang ditujukan dan masuk dalam wilayah kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kuala Langsa. Diakuinya, sempat terjadi kejar-kejaran pihaknya dengan kedua kapal.

Peringatan yang diberikan tak diindahkan nakhoda kapal, dan memilih kabur. Tak ayal, pengejaran pun dilakukan petugas, hingga berhasil dijegat dan langsung diamankan petugas.

"Iya, saat akan diamankan, motif kedua kapal sama-sama tidak mau berhenti dan menjauh dari petugas. Pengejaran kita lakukan dan berhasil amankan kapal," jelasnya.

Dari kedua kapal, selain semua muatan yang diamankan, nakhoda dan ABK kapal pun turut diboyong petugas.

Dari ke-8 orang tersebut, tiga orang dari KM Sahabat Jaya I, dengan nahkoda D dan dua orang ABK, Sam dan Ra. Sedangkan tiga orang lainnya, dari KM Harapan Tujuh, yakni, nakhoda M dan ABK, yaitu Z, Rs, Sy dan Sn.

"Kedua nahkoda dari dua kapal, dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan impor, melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9119 seconds (0.1#10.140)