Geng Perempuan Beraksi, Siswi SMA Disundut Rokok dan Ditelanjangi

Rabu, 17 Mei 2017 - 15:45 WIB
Geng Perempuan Beraksi,...
Geng Perempuan Beraksi, Siswi SMA Disundut Rokok dan Ditelanjangi
A A A
TANGERANG - Seorang gadis Sekolah Menengah Atas (SMA) dianiaya oleh empat orang anggota geng perempuan yang juga rekannya di dalam angkot putih C01 jurusan Ciledug-Kebayoran Lama, B 1073 WUX.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani mengatakan, kasus penganiyaan itu dipicu oleh status korban di jejaring sosial facebook miliknya.

"Peristiwa itu terjadi pada Minggu 19 Maret 2017. Korban bernama Amelia Putri, (17), warga Jalan Bambu, RT01/08, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Tangerang," katanya di Tangerang, Rabu (17/5/2017).

Korban dianiaya empat kawanan geng wanita, bernama Dian (17), Yulia alias Lia (21), Novita (20), dan Betharia alias Dara (19). Mereka diciduk di tempat yang berbeda-beda.

"Penganiayaan berawal dari korban yang menulis status facebook yang menjelek-jelekkan tersangka Dara. Dalam status tersebut korban menyebut DA sebagai anak haram," sambung Triyani.

Merasa harga dirinya diinjak-injak, Dara kesal bukan kepalang. Dia lalu mengajak tiga rekannya untuk memberi pelajaran kepada korban dengan menganiayanya.

"Mereka kemudian merencanakan aksi penganiayaan itu dengan meminjam angkot rekannya. Korban dipancing dengan cara diajak main oleh salah satu pelaku dengan dijemput," tuturnya.

Di dalam angkot inilah, korban dianiaya, tepatnya saat angkot melintas di terowongan CBD, Ciledug. Mobil dihentikan dan dikunci. Keempat pelaku langsung menganiaya korban.

"Dara sempat menyundut wajah korban dengan rokok sebanyak empat kali, dan satu sundutan di pinggul belakang. Kemudian korban ditelanjangi dan kepalanya ditendang," ungkap Triyani.

Sedang teman-teman pelaku ada yang memukul hidung korban hingga berdarah lalu menyiramnya dengan air es. Ada juga yang memukul badan korban satu kali, dan menampar wajahnya satu kali.

"Setelah dianiaya, korba diturunkan di pinggir jalan. Atas tindakan kekerasan itu, korban langsung melapor kepada kedua orang tuanya. Laporan ini langsung dilanjutkan ke Polsek Ciledug," jelasnya.

Mendapat laporan itu, petugas bertindak cepat dan langsung mencari pelaku yang identitasnya sudah dikantongi. Para pelaku sempat kabur dari rumahnya, tapi langsung berhasil diamankan.

"Para pelaku akan dijerat denga Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," imbuhnya.
(mhd)
Berita Terkait
2 Tersangka Kasus Penganiayaan...
2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri
Kasus Penganiayaan Wartawan...
Kasus Penganiayaan Wartawan Segera Dilimpahkan ke Kejari Karawang
Polres Karawang Tetapkan...
Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Wartawan
Penganiayaan Wartawan...
Penganiayaan Wartawan di Madina, IWO Sumut: Bukti Nyata Ancaman Terhadap Dunia Pers
Pulih dari Trauma, RPP...
Pulih dari Trauma, RPP Korban Penganiayaan Anak di Duren Sawit Siap Ikuti PKBM
Ibu Kandung dan Pacar...
Ibu Kandung dan Pacar Penganiaya Anak 5 Tahun Dibekuk Polisi
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
3 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
11 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved