Syarat Intervensi, Pengamat: Jaksa Harus Kembali ke Tupoksinya

Senin, 15 Mei 2017 - 21:53 WIB
Syarat Intervensi, Pengamat:...
Syarat Intervensi, Pengamat: Jaksa Harus Kembali ke Tupoksinya
A A A
JAKARTA - Sejumlah pihak mempertanyakan langkah Jaksa Agung M Prasetyo yang mendorong tim jaksa penuntut umum (JPU) perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengajukan banding.

Prasetyo seolah keberatan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif dalam kasus penistaan agama.

Pengamat Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mustolih Siradj mengatakan, semestinya Jaksa Agung membela korban bukan mengajukan banding atas vonis kepada terdakwa.

Menurutnya, banding biasanya dilakukan oleh Jaksa Agung apabila vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. "Biasanya jaksa akan melakukan upaya banding apabila antara tuntutan dan putusan hakim terjadi selisih masa hukuman yang sangat jauh. Ini kan tidak," kata Mustolih ketika dihubungi Sindonews, Senin (15/5/2017).

Jika kemudian Jaksa Agung mengajukan banding atas vonis Ahok, pasti akan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

"Pasti publik bertanya pengajuan banding Jaksa Agung ini untuk kepentingan siapa? dan Jaksa ‎Agung bekerja untuk siapa.

Banding tersebut, kata Mustolih biasa diajukan ketika vonis hakim jauh dari tuntutan jaksa. Misalnya jaksa menuntut terdakwa 8 tahun tapi vonisnya hanya 1 tahun.

"Tetapi dalam kasus Ahok, antara tuntutan Jaksa dengan hukuman hampir tidak terjadi ketimpangan. Jaksa menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Vonis hakim 2 tahun," lanjutnya.

Dia meminta Jaksa Agung kembali kepada tugas pokoknya dan terbebas dari intervensi pihak manapun.
"Maka itu tim jaksa kasus Ahok harus kembali ke tupoksinya dan bebas dari instrumen serta upaya politisasi," tambahnya.

"Jaksa bertugas membawa marwah korban bukan malah mejadi perpanjangan terdakwa yang membuat rasa keadilan dapat terkoyak. Agar masyarakat tidak bersyakwasangka dan berprasanga (prejudice), Komisi Kejaksaan (Komjak) harus turun tangan dan secara aktif mengawasi Tim Jaksa kasus ini," tutupnya.
(pur)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved