Kronologi Penembakan Bandar Narkoba Kota Solo
A
A
A
SOLO - Sehari sebelum menembak mati DM, bandar narkoba di Kota Solo, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Jawa Tengah mendapat informasi adanya seorang kurir narkotika yang akan membawa narkotika dari Surabaya ke Solo.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim sekitar pukul 17.00 WIB membuntuti bus dari Sragen ke arah Solo. Pukul 18.30 WIB, tim lalu menangkap RABCD saat turun dari bus di Jalan Sumpah Pemuda, Solo, tepatnya di barat Kampus Unisri Solo.
Warga Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Solo ini membawa tas dan ketika digeledah ada sabu sebanyak 500 gram. Ketika diperiksa, dia mengaku diperintahkan oleh napi LP Narkotika Nusakambangan berinisial DAN, yang merupakan warga Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Solo. DAN sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara.
Minggu (14/5/2017) pukul 01.00 WIB, BNNP berkoordinasi dengan Kakanwil Kemenkum HAM Jateng untuk menggeledah sel yang ditempati DAN. "Hasilnya, kami menemukan alat komunikasi berupa HP yang digunakan untuk mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Surakarta," kata Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Agus Tri Heru di RSUD Dr Moewardi Solo, Minggu (14/5/2017) malam.
Kemudian, DAN dijemput oleh tim pemberantasan BNNK Cilacap untuk dibawa ke Kantor BNNP Jateng di Semarang. Tim BNNP Jateng bersama BNN lalu mendapatkan nama DM yang kemudian tewas ditembak. (Baca Juga: Bandar Narkoba Kota Solo Tewas Ditembak
Jaringan narkoba yang berhasil diungkap telah dibidik sejak dua minggu terakhir. "Sindikat ini termasuk cerdik dan licin."
Setelah dilakukan penyelidikan, tim sekitar pukul 17.00 WIB membuntuti bus dari Sragen ke arah Solo. Pukul 18.30 WIB, tim lalu menangkap RABCD saat turun dari bus di Jalan Sumpah Pemuda, Solo, tepatnya di barat Kampus Unisri Solo.
Warga Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Solo ini membawa tas dan ketika digeledah ada sabu sebanyak 500 gram. Ketika diperiksa, dia mengaku diperintahkan oleh napi LP Narkotika Nusakambangan berinisial DAN, yang merupakan warga Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Solo. DAN sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara.
Minggu (14/5/2017) pukul 01.00 WIB, BNNP berkoordinasi dengan Kakanwil Kemenkum HAM Jateng untuk menggeledah sel yang ditempati DAN. "Hasilnya, kami menemukan alat komunikasi berupa HP yang digunakan untuk mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Surakarta," kata Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Agus Tri Heru di RSUD Dr Moewardi Solo, Minggu (14/5/2017) malam.
Kemudian, DAN dijemput oleh tim pemberantasan BNNK Cilacap untuk dibawa ke Kantor BNNP Jateng di Semarang. Tim BNNP Jateng bersama BNN lalu mendapatkan nama DM yang kemudian tewas ditembak. (Baca Juga: Bandar Narkoba Kota Solo Tewas Ditembak
Jaringan narkoba yang berhasil diungkap telah dibidik sejak dua minggu terakhir. "Sindikat ini termasuk cerdik dan licin."
(zik)