Transaksi Sabu, Dua Warga Bombana Ini Dibekuk Polisi
A
A
A
BOMBANA - Jajaran Polres Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus Wawan (29) dan Lalling (20) yang diduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya dibekuk di kelurahan Bambaea kecamatan Poleang Timur, kabupaten Bombana, Sabtu (14/5/2017).
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 Wita, setelah pihak kepolisian setempat mendapatkan laporan dari masyarakat adanya dua warga tersebut yang sedang melakukan transaksi narkoba.
Atas laporan masyarakat tersebut, Kanit intelkam setempat langsung melakukan penyelidikan selanjutnya penangkapan terhadap kedua orang yang diduga sedang bertransaksi barang haram itu.
Menurut Kapolsek Poleang Timur Kabupaten Bombana, Ipda Nur Sultan, penangkapan dilakukan saat kedua pelaku melakukan transaksi di rumah Wawan yang terletak di kelurahan Bambaea, kecamatan Poleang Timur, kabupaten Bombana.
"Dari tangan pelaku bernama Lalling yang berprofesi sebagai nelayan, polisi mengamankan barang bukti, uang tunai yang terdiri dari 18 lembar pecahan Rp 100 ribu, 1 lembar pecahan Rp 50 ribu, 1 lembar pecahan Rp 2.000 dan 1 lembar pecahan RP 1.000, 1/2 gram diduga narkoba jenis sabu, satu bungkus rokok dan 1 buah Hp," ungkap Nur Sultan.
Sedangkan dari tangan Wawan yang juga warga di daerah itu, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 Buah HP dan 1 gram shabu. "Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Poleang Timur guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 Wita, setelah pihak kepolisian setempat mendapatkan laporan dari masyarakat adanya dua warga tersebut yang sedang melakukan transaksi narkoba.
Atas laporan masyarakat tersebut, Kanit intelkam setempat langsung melakukan penyelidikan selanjutnya penangkapan terhadap kedua orang yang diduga sedang bertransaksi barang haram itu.
Menurut Kapolsek Poleang Timur Kabupaten Bombana, Ipda Nur Sultan, penangkapan dilakukan saat kedua pelaku melakukan transaksi di rumah Wawan yang terletak di kelurahan Bambaea, kecamatan Poleang Timur, kabupaten Bombana.
"Dari tangan pelaku bernama Lalling yang berprofesi sebagai nelayan, polisi mengamankan barang bukti, uang tunai yang terdiri dari 18 lembar pecahan Rp 100 ribu, 1 lembar pecahan Rp 50 ribu, 1 lembar pecahan Rp 2.000 dan 1 lembar pecahan RP 1.000, 1/2 gram diduga narkoba jenis sabu, satu bungkus rokok dan 1 buah Hp," ungkap Nur Sultan.
Sedangkan dari tangan Wawan yang juga warga di daerah itu, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 Buah HP dan 1 gram shabu. "Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Poleang Timur guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
(nag)