Gasak Harta Majikan, Pembantu dan Kekasihnya Diringkus Polisi
Kamis, 11 Mei 2017 - 12:21 WIB
Gasak Harta Majikan, Pembantu dan Kekasihnya Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang meringkus seorang pembantu rumah tangga karena kedapatan mencuri perhiasan emas seberat 300 gram milik majikannya di Kampung Pilar RT 2/1, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Ironisnya, pelaku dengan inisial KTH (46) baru bekerja di rumah majikanya sekitar tiga hari.”Modus pelaku dengan menjadi pembantu, saat majikanya pergi, tersangka langsung beraksi,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus.
Kunto menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 19 April 2017 silam. Saat itu, pelaku berpura-pura bekerja di rumah majikanya yang bernama Eni Nuraeni. Selama tiga hari, tersangka merencanakan aksi pencuriannya.
Setelah dirasa aman, kata dia, pelaku beraksi dengan mencongkel lemari pakaian majikanya yang dikunci rapat. Setelah berhasil mengcongkel, pelaku langsung menyikat emas seberat 300 gram. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dari rumah majikanya tersebut.
Kunto mengatakan, majikanya kaget setelah pulang kerumahnya tersebut. Sebab, saat itu kondisi rumahnya berantakan dan pembantunya tidak ada di tempat. Lalu korban melaporkan hal ini kepada Polsek Cikarang Utara dan Polres Metro Bekasi terkait kasus pencurian ini.
Petugas yang bergerak lama akhirnya meringkus pelaku, selain menangkap KTH, petugas menciduk kekasih gelapnya AF alias Ipin (46), yang menerima hasil penjualan emas tersebut. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung
Dari tangan KTH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 gelang emas, 1 buah kalung emas dan 2 buah cincin emas milik majikannya. Sementara barang bukti yang diamankan dari AF berupa 1 buah kalung emas, 1 buah cincin emas dan satu buah unit handphon.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara, AKP Sukarman menambahkan, berdasarkan pengakuan KTH, dia sudah merencanakan aksinya saat menjadi pembantu di rumah korban. ”Semua aksinya sudah dipersiaapkan secara matang oleh tersangka,” tambahnya.
Menurutnya, tersangka mengambil emas milik majikannya dengan cara mencongkel pintu lemari yang terkunci dengan sendok makan dan telah menjual 2 buah emas yang dicurinya kepada seorang perempuan yang belum dikenalnya di daerah Kabupaten Indramayu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka KTH dan AF diamankan di Polsek Cikarang. ”Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terlebih saat meninggalkan rumah yang hanya ada pembantu, jangan percaya orang baru dikenal,” katanya.
Ironisnya, pelaku dengan inisial KTH (46) baru bekerja di rumah majikanya sekitar tiga hari.”Modus pelaku dengan menjadi pembantu, saat majikanya pergi, tersangka langsung beraksi,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus.
Kunto menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 19 April 2017 silam. Saat itu, pelaku berpura-pura bekerja di rumah majikanya yang bernama Eni Nuraeni. Selama tiga hari, tersangka merencanakan aksi pencuriannya.
Setelah dirasa aman, kata dia, pelaku beraksi dengan mencongkel lemari pakaian majikanya yang dikunci rapat. Setelah berhasil mengcongkel, pelaku langsung menyikat emas seberat 300 gram. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dari rumah majikanya tersebut.
Kunto mengatakan, majikanya kaget setelah pulang kerumahnya tersebut. Sebab, saat itu kondisi rumahnya berantakan dan pembantunya tidak ada di tempat. Lalu korban melaporkan hal ini kepada Polsek Cikarang Utara dan Polres Metro Bekasi terkait kasus pencurian ini.
Petugas yang bergerak lama akhirnya meringkus pelaku, selain menangkap KTH, petugas menciduk kekasih gelapnya AF alias Ipin (46), yang menerima hasil penjualan emas tersebut. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung
Dari tangan KTH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 gelang emas, 1 buah kalung emas dan 2 buah cincin emas milik majikannya. Sementara barang bukti yang diamankan dari AF berupa 1 buah kalung emas, 1 buah cincin emas dan satu buah unit handphon.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara, AKP Sukarman menambahkan, berdasarkan pengakuan KTH, dia sudah merencanakan aksinya saat menjadi pembantu di rumah korban. ”Semua aksinya sudah dipersiaapkan secara matang oleh tersangka,” tambahnya.
Menurutnya, tersangka mengambil emas milik majikannya dengan cara mencongkel pintu lemari yang terkunci dengan sendok makan dan telah menjual 2 buah emas yang dicurinya kepada seorang perempuan yang belum dikenalnya di daerah Kabupaten Indramayu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka KTH dan AF diamankan di Polsek Cikarang. ”Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terlebih saat meninggalkan rumah yang hanya ada pembantu, jangan percaya orang baru dikenal,” katanya.
(ysw)