15 Ton Daging Beku Ilegal Asal India dan Australia Disita

Rabu, 10 Mei 2017 - 18:44 WIB
15 Ton Daging Beku Ilegal...
15 Ton Daging Beku Ilegal Asal India dan Australia Disita
A A A
JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi menyita 15 ton daging beku ilegal dari India dan Australia. Daging ini diamankan dari gudang di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto menuturkan, penemuan daging ilegal ini bermula saat Satgas Pangan Provinsi Jambi bersama Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan inspeksi mendadak kebutuhan masyarakat menjelang bulan puasa di pasar tradisional. Kemudian, petugas melanjutkan sidak ke wilayah pergudangan pembongkaran daging beku di kawasan tersebut.

Ternyata di lokasi, petugas gabungan tersebut menemukan sebuah mobil truk bernomor polisi B 9993 FJ sedang beraktivitas bongkar muat daging beku. Setelah diperiksa petugas, daging beku berupa daging sapi, kerbau, dan ayam, seberat 15 ton yang diketahui akan dijual di kawasan Jambi.

Pemilik daging berinisial SZ (39), warga Jalan Sulthan Thaha, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, ikut diamankan. Pelaku memesan daging beku antar pulau tanpa dilengkapi dokumen karantina. Daging beku itu, kemudian dikemas dalam plastik lalu dimasukkan ke dalam kardus, total ada 580 kardus.

"Saat dicek petugas, ternyata daging beku itu berasal dari India dan Australia yang dibawa dari Pelabuhan Tanjung Priok kemudian ke Bekasi lalu menuju wilayah Jambi. Kita juga mengamankan pemilik daging berinisial SZ, karena tidak bisa menunjukkan dokumen impor dan karantina daging kepada petugas," kata Priyo, Rabu (10/5/2017).

Sopir pengangkut 15 ton daging beku ilegal, Kuat mengaku, diupah seseorang sebesar Rp5,4 juta untuk sekali angkut dari Tanjung Priok ke Jambi. "Saya biasanya membawa daging beku ayam KFC," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pemilik barang dan sopir pengangkut daging itupun digelandang ke Polda Jambi bersama satu unit truk boks freezer.Pemilik daging ilegal tersebut akan dikenakan pelanggaran Pasal 31 ayat (1) junto Pasal 5 UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta.
(wib)
Berita Terkait
Upaya Penyelundupan...
Upaya Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Juta dari Balik Jeruji Rutan Kebonwaru Terbongkar
Petugas Lapas Luwuk...
Petugas Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu
Penyelundupan Benih...
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan KKP
Terlalu! Ibu Ini Ajak...
Terlalu! Ibu Ini Ajak Bayinya Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau
Polres Tanjab Barat...
Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp3,9 Miliar
Ratusan Burung dan Kura-Kura...
Ratusan Burung dan Kura-Kura Asal Makassar Gagal Diselundupkan
Berita Terkini
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
18 menit yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
1 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
2 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
2 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
3 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Infografis
5 Olahan Daging Kambing...
5 Olahan Daging Kambing Selain Sate, Lezat dan Gampang Dibuat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved