15 Ton Daging Beku Ilegal Asal India dan Australia Disita

Rabu, 10 Mei 2017 - 18:44 WIB
15 Ton Daging Beku Ilegal...
15 Ton Daging Beku Ilegal Asal India dan Australia Disita
A A A
JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi menyita 15 ton daging beku ilegal dari India dan Australia. Daging ini diamankan dari gudang di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto menuturkan, penemuan daging ilegal ini bermula saat Satgas Pangan Provinsi Jambi bersama Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan inspeksi mendadak kebutuhan masyarakat menjelang bulan puasa di pasar tradisional. Kemudian, petugas melanjutkan sidak ke wilayah pergudangan pembongkaran daging beku di kawasan tersebut.

Ternyata di lokasi, petugas gabungan tersebut menemukan sebuah mobil truk bernomor polisi B 9993 FJ sedang beraktivitas bongkar muat daging beku. Setelah diperiksa petugas, daging beku berupa daging sapi, kerbau, dan ayam, seberat 15 ton yang diketahui akan dijual di kawasan Jambi.

Pemilik daging berinisial SZ (39), warga Jalan Sulthan Thaha, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, ikut diamankan. Pelaku memesan daging beku antar pulau tanpa dilengkapi dokumen karantina. Daging beku itu, kemudian dikemas dalam plastik lalu dimasukkan ke dalam kardus, total ada 580 kardus.

"Saat dicek petugas, ternyata daging beku itu berasal dari India dan Australia yang dibawa dari Pelabuhan Tanjung Priok kemudian ke Bekasi lalu menuju wilayah Jambi. Kita juga mengamankan pemilik daging berinisial SZ, karena tidak bisa menunjukkan dokumen impor dan karantina daging kepada petugas," kata Priyo, Rabu (10/5/2017).

Sopir pengangkut 15 ton daging beku ilegal, Kuat mengaku, diupah seseorang sebesar Rp5,4 juta untuk sekali angkut dari Tanjung Priok ke Jambi. "Saya biasanya membawa daging beku ayam KFC," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pemilik barang dan sopir pengangkut daging itupun digelandang ke Polda Jambi bersama satu unit truk boks freezer.Pemilik daging ilegal tersebut akan dikenakan pelanggaran Pasal 31 ayat (1) junto Pasal 5 UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta.
(wib)
Berita Terkait
Upaya Penyelundupan...
Upaya Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Juta dari Balik Jeruji Rutan Kebonwaru Terbongkar
Petugas Lapas Luwuk...
Petugas Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu
Penyelundupan Benih...
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan KKP
Terlalu! Ibu Ini Ajak...
Terlalu! Ibu Ini Ajak Bayinya Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau
Polres Tanjab Barat...
Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp3,9 Miliar
Ratusan Burung dan Kura-Kura...
Ratusan Burung dan Kura-Kura Asal Makassar Gagal Diselundupkan
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
50 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
Pakistan dan India Berperang,...
Pakistan dan India Berperang, Kenapa China yang Menang?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved