15 Ton Daging Beku Ilegal Asal India dan Australia Disita

Rabu, 10 Mei 2017 - 18:44 WIB
15 Ton Daging Beku Ilegal...
15 Ton Daging Beku Ilegal Asal India dan Australia Disita
A A A
JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi menyita 15 ton daging beku ilegal dari India dan Australia. Daging ini diamankan dari gudang di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto menuturkan, penemuan daging ilegal ini bermula saat Satgas Pangan Provinsi Jambi bersama Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan inspeksi mendadak kebutuhan masyarakat menjelang bulan puasa di pasar tradisional. Kemudian, petugas melanjutkan sidak ke wilayah pergudangan pembongkaran daging beku di kawasan tersebut.

Ternyata di lokasi, petugas gabungan tersebut menemukan sebuah mobil truk bernomor polisi B 9993 FJ sedang beraktivitas bongkar muat daging beku. Setelah diperiksa petugas, daging beku berupa daging sapi, kerbau, dan ayam, seberat 15 ton yang diketahui akan dijual di kawasan Jambi.

Pemilik daging berinisial SZ (39), warga Jalan Sulthan Thaha, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, ikut diamankan. Pelaku memesan daging beku antar pulau tanpa dilengkapi dokumen karantina. Daging beku itu, kemudian dikemas dalam plastik lalu dimasukkan ke dalam kardus, total ada 580 kardus.

"Saat dicek petugas, ternyata daging beku itu berasal dari India dan Australia yang dibawa dari Pelabuhan Tanjung Priok kemudian ke Bekasi lalu menuju wilayah Jambi. Kita juga mengamankan pemilik daging berinisial SZ, karena tidak bisa menunjukkan dokumen impor dan karantina daging kepada petugas," kata Priyo, Rabu (10/5/2017).

Sopir pengangkut 15 ton daging beku ilegal, Kuat mengaku, diupah seseorang sebesar Rp5,4 juta untuk sekali angkut dari Tanjung Priok ke Jambi. "Saya biasanya membawa daging beku ayam KFC," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pemilik barang dan sopir pengangkut daging itupun digelandang ke Polda Jambi bersama satu unit truk boks freezer.Pemilik daging ilegal tersebut akan dikenakan pelanggaran Pasal 31 ayat (1) junto Pasal 5 UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6590 seconds (0.1#10.140)